Update Korban KA Turangga-Commuter Line Bandung: 4 Petugas Tewas, 37 Luka Ringan

Update Korban KA Turangga-Commuter Line Bandung: 4 Petugas Tewas, 37 Luka Ringan

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan tidak ada korban jiwa yang menimpa penumpang dalam kecelakaan antara KA Turangga (KA 65A) dengan KA Commuter Line Bandung Raya (KA 350), pada Jumat (5/1) pukul 06.30 WIB.

Dari total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan KA Commuter Line sebanyak 191 penumpang, ada sekitar 22 penumpang yang luka ringan.

“Mereka telah dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapat perawatan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/1).

Pihaknya merinci, sebanyak 32 orang mendapat perawatan di RSUD Cicalengka, 2 orang dirawat di RS Edelweis, 2 orang lainnya di RS AMC dan 1 orang di RS Sentosa.

Baca juga: Jadi Korban Kecelakaan Kereta Api, Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Sementara itu, para penumpang yang selamat dan telah dievakuasi, langsung dibawa ke stasiun terdekat untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi yang KAI sediakan.

KAI pun turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya empat petugas KA, terdiri yang terdiri dari Masinis, Asisten Masinis, Pramugara dan Security.

“Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas KA akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan,” katanya.  

Saat ini, seluruh tim beserta pihak-pihak terkait seperti TNI/Polri, Basarnas, DJKA Kemenhub, KNKT, dan pihak-pihak lain sedang melakukan upaya penanganan kecelakaan kedua kereta tersebut.

“Untuk mengatasi perjalanan sejumlah rangkaian KA lainnya yang akan melintas di jalur tersebut, KAI tengah melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain,” imbuhnya.

Sebagai upaya pelayanan kereta api terdampak, KAI menerapkan pembatalan sejumlah KA serta memutar lintas KA.

Berikut posisi kondisi lalu lintas KA di jalur antara Bandung – Cicalengka – Banjar pada hari ini, Jumat, 5 Januari 2024, jam 09.00 WIB:

A. KA Yang Batal Perjalanannya, di antaranya :

  1. KA 92 (Lodaya) lintas Bd-Kya (SF 10 Kereta)
  2. KA 6 (Argo Wilis) lintas Bd-Kya (SF 10 Kereta)
  3. KA 182 (Baturraden Ekspres) lintas Bd-Kya (SF 8 Kereta)
  4. KA 181 (Baturraden Ekspres) lintas Kya-Pwt (SF 8 Kereta)
  5. KA 250 (Serayu) lintas Pwt-Kya (SF 7 Kereta)
  6. KA 251 (Serayu) lintas Kya-Bd-Ckp (SF 7 Kereta)
  7. KA 252 (Serayu) lintas Ckp-Kya (SF 7 Kereta)
  8. KA 249 (Serayu) lintas Kya-Pwt (SF 7 Kereta)
  9. KA 240 (Pasundan) lintas Kac-Kya (SF 8 Kereta)

B. KA yang Mengalami Jalan Memutar Lewat Bd-Ckp-Kya, di antaranya:

  1. PLB 92BK1 (Lodaya) lintas Bd-Ckp (SF 10 Kereta)
  2. PLB 92BK (Lodaya) lintas Ckp-Cn-Kya (SF 10 Kereta)
  3. PLB 6BK1 (Argo Wilis) lintas Bd-Ckp (SF 10 Kereta)
  4. PLB 6BK (Argo Wilis) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 10 Kereta)
  5. PLB 182BK1 (Baturraden Ekspress) lintas Bd-Ckp (SF 8 Kereta)
  6. PLB 182BK (Baturraden Ekspress) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF 8 Kereta)
  7. PLB 250BK1 (Serayu) lintas Pwt-Ppk-Cnp-Ckp (SF 7 Kereta)
  8. PLB 249BK2 (Serayu) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF 7 Kereta)
  9. PLB 240BK1 (Pasundan) lintas Kac-Ckp (SF 8 Kereta)
  10. PLB 240BK (Pasundan) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 8 Kereta)
Baca juga: Jasa Raharja Pastikan Jamin Santunan Korban Kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya Hingga Rp50 Juta per Jiwa

Untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

“KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran Kepala Daerah Operasi dan Divisi Regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya,” tutup Joni. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News