Pemerintah merevisi pertumbuhan ekonomi pada 2015 dari 5,7% menjadi 5,4%. Bagaimana upaya menyuburkan pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini? Paul Sutaryono
Jakarta–Ekonomi Indonesia kurang berotot. Itu tercermin dari pertumbuhan ekonomi triwulan pertama 2015 yang melambat, bahkan terendah sejak 2009. Padahal, pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,7% pada 2015.
Bandingkan dengan pertumbuhan ekonomi negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), seperti Vietnam yang sebesar 6,03%, Malaysia 5,60%, Filipina 5,20%, Thailand 3,00%, dan Singapura 2,60%. Sementara, pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat (AS) 2,70%, India 7,50%, Jerman 1,10%, Prancis 0,70%, dan Jepang justru kontraksi alias minus 1,40%. Negara BRICS: Brasil dan Rusia kontraksi masing-masing 1,60% dan 1,90%, Tiongkok 7%, dan Afrika Selatan 2,10%.
Akhirnya, pemerintah merevisi pertumbuhan ekonomi pada 2015 dari 5,7% menjadi 5,4%. Bank Indonesia (BI) pun merevisi pertumbuhan ekonomi tahun ini dari kisaran 5,4%-5,8% menjadi 5,0%-5,4%. Lantas, bagaimana upaya menyuburkan pertumbuhan ekonomi 5,4% pada 2015?
Satu, menipiskan suku bunga acuan. Adalah penting dan mendesak untuk menurunkan suku bunga acuan yang kini masih bertengger di angka 7,5%, menipis dari 7,75% pada 18 Februari 2015. Penipisan BI Rate itu lantaran pemerintah melakukan intervensi verbal.
Namun, BI belum berani menurunkan BI Rate karena The Fed akan menaikkan suku bunga acuan yang kini mencapai 0,25% dan diprediksi naik menjadi 1%-2%. Kenaikan itu dapat mendorong makin derasnya dana keluar (outflow capital) dari pasar keuangan. BI mestinya tak perlu terlalu takut karena The Fed Rate diperkirakan baru akan naik paling cepat pada triwulan ketiga 2015.
Lebih dari itu, BI Rate 7,5% masih jauh lebih tinggi daripada suku bunga acuan Vietnam yang sebesar 6,50%, Afrika Selatan 5,75%, Kazakstan 5,50%, Filipina 4%, Malaysia 3,25%, Meksiko 3%, dan Singapura 0,22%. Dengan bahasa lebih bening, Indonesia masih menjadi negara investasi yang menjanjikan manisnya madu investasi global.
Apalagi, Standard & Poor’s (S&P) mengerek prospek peringkat utang Indonesia menjadi positif dari sebelumnya stabil. Alhasil, Indonesia diharapkan menjadi negara layak investasi (invesment grade) pada 2016.
Pemangkasan BI Rate dari 7,5% akan menekan biaya dana (cost of fund) sehingga suku bunga deposito akan ikut menipis, meski pelan tapi pasti. Pada gilirannya, suku bunga kredit akan makin terjangkau oleh sektor riil sehingga bisnis bakal makin bergairah. Kondisi inilah yang akan memacu pertumbuhan ekonomi lebih subur.
Sayangnya, momen pada April-Mei 2015 itu tidak dimanfaatkan secara optimal, padahal inflasi 6,79%. Kini momen untuk menurunkan BI Rate itu lenyap sudah ketika inflasi naik menjadi 7,15% per Mei 2015. Ditambah lagi, nilai tukar rupiah masih loyo pada level Rp13.000 per US$1.
Terlebih, pada Ramadan dan Lebaran (Juni dan Juli 2015) konsumsi masyarakat akan naik tajam. Kondisi itu akan mengangkat inflasi lebih tinggi. Karena itu, momen penipisan BI Rate tinggal mimpi. Sebaliknya, BI Rate malah bisa naik minimal 25 basis point (bps) pada triwulan ketiga 2015. Maka, perlu menggali upaya lain.
Dua, melonggarkan likuiditas. Lantaran pertumbuhan kredit tidak mencapai 15%-17%, BI melonggarkan loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) dari 70% menjadi 80% efektif Juni 2015.
Sejauh mana pengucuran kredit properti? Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia yang terbit pada Mei 2015 menunjukkan, KPR dan kredit pemilikan apartemen (KPA) hanya tumbuh 12,51%, dari Rp284,78 triliun per Maret 2014 menjadi Rp320,41 triliun per Maret 2015.
Pertumbuhan itu jauh melambat dibandingkan dengan periode sebelumnya yang mencapai 23,07%, dari Rp231,39 triliun per Maret 2013 menjadi Rp284,78 triliun per Maret 2014. Itu berarti, perlambatan pertumbuhan hampir mencapai 50%.
Relaksasi melalui pelonggaran LTV itu diharapkan dapat mendorong geliat KPR dan KPA. Geliat properti di sektor KPR dan KPA amat diharapkan juga sanggup mendorong bisnis pendukungnya seperti bisnis besi, beton, dan semen. Artinya, ketika gerbong properti mulai bergerak lebih kencang, maka gerbong bisnis lainnya juga ikut bergerak lebih kencang. Gerbong aneka bisnis yang makin melaju itu tentu saja akan menyerap tenaga kerja cukup banyak. Dengan bahasa lebih lugas, pembangunan rumah yang makin marak akan mampu menekan tingkat pengangguran terbuka yang kini mencapai 7,4 juta atau 5,81% per Februari 2015.
Tiga, memberikan insentif kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah memberikan aba-aba supaya bank nasional mau menurunkan suku bunga kredit UMKM menjadi 12%. Ini menjadi tantangan sejati bagi bank nasional. Sebaliknya, ini merupakan insentif bagi pelaku UMKM yang bertujuan final supaya UMKM dapat berkembang pesat dan berbasis ekspor.
Dengan demikian, transaksi ekspor bakal kian kencang untuk mengurangi defisit transaksi berjalan (current account deficit atau CAD) hingga di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB). Sebaliknya, tentu saja, pemerintah wajib menggali aneka sumber daya substitusi barang-barang impor selama ini.
Di sisi moneter, BI akan memberikan insentif berupa pelonggaran batas atas loan to deposit ratio (LDR) terkait dengan penyaluran kredit ke sektor UMKM. Dengan Peraturan BI (PBI) Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum (GWM), BI menetapkan batas bawah LDR 78% dan batas atas LDR 92%.
Nah, guna mengerek pertumbuhan kredit yang masih rendah, BI akan melonggarkan batas atas LDR dari 92% menjadi 94%. Insentif itu diberikan dengan syarat bank nasional telah memenuhi kewajiban pengucuran kredit ke UMKM minimal 5% dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan atau NPL) di bawah 5% pada akhir 2015.
Dalam PBI Nomor 14/22/PBI/2012, BI mewajibkan bank nasional untuk mengucurkan kredit UMKM minimal 20% dari kredit produktif (kredit modal kerja dan investasi) secara bertahap mulai 2013 hingga 2018. Pada 2015 bank nasional wajib menyalurkan kredit minimal 5% ke UMKM.
Target kredit minimal 5% ke UMKM masih ringan. Namun, ketika kredit minimal 20%, beban bank nasional papan atas akan kian berat. Mengapa? Itu karena mereka lebih suka memburu kredit korporasi daripada UMKM.
Hal yang tak kalah penting adalah bank nasional wajib lebih berhati-hati dalam mengucurkan kredit UMKM. Pasalnya, rasio kredit bermasalah UMKM naik dari Rp22,64 triliun (3,66%) per Maret 2014 menjadi Rp28,75 triliun (4,20%) per Maret 2015, telah mendekati ambang batas 5%. Hendaknya bank nasional dan perusahaan pembiayaan juga berhati-hati dalam menggarap KPR, KPA, dan KKB, sekalipun gemerincing.
Empat, senantiasa memperbaiki iklim investasi. Upaya ini sebagai syarat untuk mengerek investasi. Investasi yang makin marak bermanfaat untuk memperkuat otot rupiah. Kok bisa? Karena, kian banyak investasi, kian deras dolar AS membanjiri pasar keuangan nasional. Selain itu, cadangan devisa yang kini mencapai US$110,77 miliar per Mei 2015 bakal ikut melesat.
Lima, meningkatkan penyerapan anggaran. Pemerintah pun wajib menggenjot penyerapan anggaran yang selama ini dinilai masih rendah. Penyerapan anggaran yang tinggi akan mampu membawa minimal lima berkah. Yakni, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan kesempatan kerja sekaligus mengurangi tingkat pengangguran terbuka, pengendalian tingkat inflasi, dan mendorong penciptaan pendapatan yang lebih merata.
Karena itu, amat dibutuhkan koordinasi yang mesra antarkementerian negara atau lembaga. Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga perlu didorong lebih mulus. Selama ini koordinasi itu dianggap kurang bergigi sehingga malah menghambat penyerapan anggaran.
Data menunjukkan bahwa penyerapan anggaran negara hingga 31 Desember 2014 mencapai Rp1.764,6 triliun (94,02%) dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 sebesar Rp1.876,9 triliun. Penyerapan anggaran hingga triwulan pertama 2015 baru mencapai 18,5%, yang seharusnya minimal 25%.
Untuk itu, pemerintah wajib melaksanakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Persentase penyerapan anggaran minimal 95%.
Ingat, penyerapan anggaran dapat pula sebagai alat pengawasan pemerintah terhadap kinerja kementerian negara atau lembaga. Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen utama dalam mengubah susunan Kabinet Kerja. Berbekal aneka upaya demikian, pertumbuhan ekonomi nasional diharapkan akan lebih subur lagi. Sungguh!
Penulis adalah pengamat perbankan, mantan Assistant Vice President Bank Negara Indonesia (BNI), dan alumnus Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada (MM UGM).




