Jakarta – Guna mendorong perbankan syariah yang lebih inklusif, PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjalin kerja sama kemitraan Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Transaski wakalah bi al-istitsmar SBSN adalah instrumen investasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan pengelolaan kas negara.
Direktur BCA Syariah Pranata, kemitraan yang terjalin saat ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, yaitu sebagai salah satu alternatif tambahan likuiditas bagi BCA Syariah. Di sisi lain kerja sama ini dapat menambah nilai investasi kas negara.
Baca juga: Cara Bank BCA Syariah Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
“Ini juga sebagai mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan keuangan syariah yang inklusif,” kata Pranata dalam keterangan resminya, Jumat, 3 November 2023.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu melakukan kerja sama dengan empat Bank Syariah sebagai counterpart bank sebagai awal implementasi transaksi wakalah bi al-istitsmar SBSN.
Empat counterpart bank tersebut adalah BCA Syariah, Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat, Bank Sulselbar, dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Wakalah bi al-istitsmar adalah akad pemberian kuasa (muwakkil) dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kepada counterpart bank sebagai penerima kuasa (wakil atau mutsmir) untuk melakukan pengelolaan (istitsmar) sejumlah dana sebesar nilai transaksi yang disepakati dan dapat menerima agunan berupa Surat Berharga Syariah (SBS) dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Transaksi perdana untuk mekanisme ini akan dilaksanakan pada triwulan IV – 2023.
Baca juga: BSI Gandeng 15 Lembaga Keuangan Genjot Inklusi Perbankan Syariah
Sebelumnya, BCA Syariah menandatangani kerja sama Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SIPA) dengan 3 Bank Syariah yaitu Bank Sumselbabel Syariah, Bank Mega Syariah, dan BTPN Syariah.
SIPA merupakan pengembangan pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bentuk upaya menjaga kecukupan likuiditas pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah. (*)