Poin Penting
- OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam satu entitas untuk memperluas layanan industri.
- Kesiapan IT relatif memadai: Mayoritas bank, terutama KBMI IV, dinilai sudah matang secara digital dengan dukungan core banking, cloud, dan open API.
- Tantangan penerapan universal banking mulai dari kesenjangan IT, SDM, dan tata kelola antar bank, serta risiko siber dan sistem.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji peluang bagi perbankan untuk menerapkan universal banking. Istilah ini mengacu kepada integrasi layanan keuangan bagi perbankan, memungkinkan pelaku industri untuk memberi banyak servis di bawah naungan satu entitas.
Infrastruktur teknologi informasi (IT) menjadi salah satu aspek penting dalam universal banking. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK memastikan infrastruktur IT pelaku industri siap untuk mengimplementasikan konsep universal banking.
“Hasil survei implementasi IT yang dilakukan oleh OJK pada tahun 2025 lalu menunjukkan, bahwa secara keseluruhan tingkat kematangan digital bank itu di Indonesia itu berada pada level yang memuaskan,” terang Dian di Konferensi Pers Rapat ADK OJK, Senin, 6 April 2026.
Baca juga: OJK Wanti-wanti Efek Domino Konflik AS–Iran ke Kredit Perbankan
Dian menilai, kematangan IT industri perbankan, utamanya bank yang masuk dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) IV, tercermin dari core banking yang andal, serta implementasi beragam teknologi mulai dari cloud dan open API.
Di sisi lain, Dian tak menampik masih ada kesenjangan teknologi antara bank besar dengan bank kecil. Pasalnya, salah satu kesuksesan penerapan universal banking terletak pada kemampuan bank dalam mengintegrasikan sejumlah layanan keuangan lain, seperti asuransi, investasi, dan fintech.
“Tantangan utama terletak pada masih adanya kesenjangan kapasitas dan kualitas sistem IT antar bank. Belum semua bank, khususnya bank skala kecil dan menengah itu memiliki kesiapan infrastruktur yang sama,” ungkap Dian.
Ia menyebut, sebagian bank masih bergantung pada sistem yang kurang fleksibel untuk integrasi serta menghadapi keterbatasan dalam investasi teknologi. Hal ini juga termasuk dalam aset keamanan siber dan tata kelola data.
Belum lagi, lanjut Dian, masih ada tantangan berupa kesenjangan antara sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola manajemen. Untuk itu, OJK mempertimbangkan, penyelenggaraan universal banking akan melalui persetujuan regulator.
Baca juga: OJK Dorong Universal Banking, Bank Siap Masuk Era Layanan Terintegrasi
“(Kondisi ini) akan menjadi pertimbangan bagi OJK untuk memberikan izin penyelenggaraan produk aktivitas saat melaksanakan implementasi universal banking,” tegas Dian.
Dian melanjutkan, implementasi universal banking memerlukan pengawasan industri keuangan yang lebih komprehensif. Pengawasan tidak bisa lagi dilaksanakan secara fragmented atau melalui sektor per sektor saja.
OJK melihat, integrasi berbagai layanan dalam satu ke sistem juga akan memperbesar potensi serangan siber dan resiko kegagalan sistem. Oleh karena itu, OJK akan memberi untuk perhatian khusus terhadap manajemen risiko IT ketahanan cyber dan perlindungan nasabah.
“Dengan demikian meskipun infrastruktur IT sudah cukup memadai, untuk mendukung implementasi universal banking pengembangannya itu masih membutuhkan pendalaman bertahap yang berbasis risiko dan disesuaikan dengan tingkat kesiapan masing-masing bank agar integrasi layanan keuangan dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan,” tukasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso










