Poin Penting
- AAJI melaporkan bahwa unit link tumbuh 4,1 persen jadi Rp17,17 triliun, sementara tradisional turun 2,9 persen jadi Rp30,10 triliun
- Produk tradisional masih dominan 64 persen, tapi minat ke unit link mulai pulih
- AAJI dorong keseimbangan lewat evaluasi aturan agar kedua produk bisa tumbuh sehat.
Jakarta – Setelah beberapa tahun tertekan akibat perubahan regulasi dan sentimen pasar, produk asuransi unit link mulai menunjukkan tanda-tanda kebangkitan. Pada kuartal I-2026, premi unit link tumbuh 4,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp17,17 triliun.
Sebaliknya, premi asuransi tradisional yang selama ini menjadi tulang punggung industri justru turun 2,9 persen menjadi Rp30,10 triliun.
Meski demikian, produk tradisional masih mendominasi portofolio industri asuransi jiwa dengan kontribusi sekitar 64 persen terhadap total premi.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo, mengatakan pergerakan tersebut menunjukkan bahwa kedua produk masih memiliki pasar yang berbeda dan saling melengkapi.
“Kalau kita lihat komposisinya, tetap tradisional masih mayoritas. Tapi kita lihat juga bahwa unit link mengalami pertumbuhan di kuartal pertama ini,” ujarnya dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal I-2026 di Jakarta, Selasa (2/6).
Baca juga: AAJI: Premi Asuransi Jiwa Syariah Turun jadi Rp4,41 Triliun pada Triwulan I 2026
Menurutnya, pertumbuhan unit link mencerminkan mulai pulihnya minat sebagian masyarakat terhadap produk yang menggabungkan proteksi dan investasi. Terutama bagi nasabah yang memiliki pemahaman lebih baik terhadap instrumen investasi dan risiko pasar.
“Unit link memang karena ada investasinya, untuk segmen nasabah yang lebih paham terhadap investasi dan lebih bisa menerima risiko fluktuasi. Risiko investasinya ada di nasabah, tetapi mereka juga memperoleh potensi kenaikan hasil investasi,” jelasnya.
Data AAJI menunjukkan, total pendapatan premi industri secara unweighted relatif stabil dengan penurunan tipis 0,5 persen menjadi Rp47,27 triliun pada kuartal I 2026. Namun, jika diperhatikan lebih dalam, terjadi pergeseran preferensi produk di tengah masyarakat.
Di satu sisi, premi tradisional mengalami koreksi dari Rp31 triliun menjadi Rp30,10 triliun. Di sisi lain, premi unit link meningkat dari Rp16,50 triliun menjadi Rp17,17 triliun.
Fenomena ini menarik karena terjadi setelah industri menjalani masa penyesuaian panjang pasca penerapan aturan pemasaran unit link yang lebih ketat melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).
Albertus menilai regulasi tersebut justru membawa banyak perbaikan dalam tata kelola pemasaran unit link.
“Dengan SEOJK yang berlaku saat ini, banyak sekali hal-hal positif. Proses penjualan menjadi lebih transparan, lebih terbuka, dan lebih bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Meski demikian, AAJI menilai perlu dilakukan evaluasi agar pertumbuhan produk tradisional dan unit link dapat berjalan lebih seimbang ke depan.
Saat ini asosiasi bersama perusahaan anggota dan konsultan independen tengah mengkaji implementasi aturan yang berlaku sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Begini Tanggapan AAJI soal Rencana Danantara Gabungkan Asuransi BUMN
“Saat ini AAJI sedang melakukan evaluasi bersama seluruh anggota dan dibantu konsultan. Nanti kami akan menyampaikan usulan kepada OJK untuk melihat apakah perlu dilakukan revisit atau pengayaan terhadap SEOJK yang ada, sehingga pertumbuhannya lebih imbang ke depan,” ungkap Albertus.
Menurutnya, dominasi produk tradisional yang mencapai sekitar 70 persen sebenarnya merupakan hal positif karena menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan murni. Namun, industri juga berharap unit link dapat kembali tumbuh sehat sebagai alternatif bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan investasi jangka panjang.
“Kami harapkan ke depan dua-duanya bisa bertumbuh lebih baik dan mencapai keseimbangan baru,” tegasnya. (*) Alfi Salima Puteri


