Moneter dan Fiskal

Uni Eropa Beri Kemudahan Visa untuk WNI, Ini Syarat dan Keuntungannya

Jakarta – Pemerintah dan Uni Eropa resmi menerapkan sistem European Union (EU) visa cascade untuk warga negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini memungkinkan WNI untuk mengajukan visa Schengen dengan masa berlaku hingga lima tahun, cukup dengan syarat pernah memegang satu visa dalam tiga tahun terakhir.

“Warga negara Indonesia yang telah memiliki minimal satu visa Schengen dalam tiga tahun terakhir kini memenuhi syarat untuk mengajukan visa kunjungan ganda dengan masa berlaku hingga lima tahun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Kamis, 31 Juli 2025.

Airlangga meyakini fasilitas visa cascade tidak hanya mempermudah wisatawan Indonesia ke Eropa, tetapi juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin ke Eropa untuk keperluan bisnis dan jejaring profesionall.

“Tidak hanya untuk perjalanan wisata, tetapi juga untuk bisnis, perdagangan, lokakarya, riset pasar, jejaring bisnis, dan berbagai jenis bisnis lainnya,” ujar Airlangga.

Baca juga: Bank Mega, Visa Indonesia dan Garmin meluncurkan “Pay with Your Watch”

Lebih lanjut, tambah Airlangga, penerapan visa cascade akan meningkatkan daya saing Indonesia secara global, dan membuka peluang ekspor yang lebih luas di pasar Eropa.

“Saya juga mengapresiasi kerja sama dengan seluruh duta besar Uni Eropa terkait kebijakan visa cascade. Semoga visa cascade dan IEU-CEPA dapat memperkuat kerjasama ekonomi antara Indonesia dan Uni Eropa,” paparnya.

Indonesia Kantongi Akses Visa Terbaik ke Eropa

Sementara itu, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Denis Chaibi, menyebut kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan akses visa terbaik ke Eropa.

“Indonesia kini menikmati salah satu tingkat akses terbaik ke Eropa di dunia, kecuali pembebasan visa sepenuhnya,” ucap Denis.

Baca juga: Kesepakatan IEU-CEPA Rampung, Disahkan September 2025

Ia menjelaskan bahwa Indonesia tidak perlu lagi melalui tahapan bertahap seperti negara lain. Setelah memegang satu visa Schengen yang sah, WNI bisa langsung mengajukan visa jangka panjang.

“Hal ini akan mempermudah perencanaan perjalanan, menghemat biaya, dan mempercepat proses administratif,” ujarnya.

Dorong Penguatan Hubungan Ekonomi

Denis berharap kemudahan tersebut bisa mendorong penguatan hubungan ekonomi dan kerja sama antara Indonesia dan Uni Eropa.

“Kami sangat menantikan implementasi dan kedatangan masyarakat Indonesia di Eropa serta terjalinnya hubungan ekonomi yang lebih erat berkat IEU-CEPA,” tambahnya.

Adapun penerapan kebijakan visa cascade ini diumumkan bersamaan dengan kesepakatan politik final dalam perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), yang ditargetkan ditandatangani pada September 2025 mendatang. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

15 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

16 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

16 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

17 hours ago

Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More

23 hours ago