konferensi pers visa cascade
Jakarta – Pemerintah dan Uni Eropa resmi menerapkan sistem European Union (EU) visa cascade untuk warga negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini memungkinkan WNI untuk mengajukan visa Schengen dengan masa berlaku hingga lima tahun, cukup dengan syarat pernah memegang satu visa dalam tiga tahun terakhir.
“Warga negara Indonesia yang telah memiliki minimal satu visa Schengen dalam tiga tahun terakhir kini memenuhi syarat untuk mengajukan visa kunjungan ganda dengan masa berlaku hingga lima tahun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Kamis, 31 Juli 2025.
Airlangga meyakini fasilitas visa cascade tidak hanya mempermudah wisatawan Indonesia ke Eropa, tetapi juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin ke Eropa untuk keperluan bisnis dan jejaring profesionall.
“Tidak hanya untuk perjalanan wisata, tetapi juga untuk bisnis, perdagangan, lokakarya, riset pasar, jejaring bisnis, dan berbagai jenis bisnis lainnya,” ujar Airlangga.
Baca juga: Bank Mega, Visa Indonesia dan Garmin meluncurkan “Pay with Your Watch”
Lebih lanjut, tambah Airlangga, penerapan visa cascade akan meningkatkan daya saing Indonesia secara global, dan membuka peluang ekspor yang lebih luas di pasar Eropa.
“Saya juga mengapresiasi kerja sama dengan seluruh duta besar Uni Eropa terkait kebijakan visa cascade. Semoga visa cascade dan IEU-CEPA dapat memperkuat kerjasama ekonomi antara Indonesia dan Uni Eropa,” paparnya.
Sementara itu, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Denis Chaibi, menyebut kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan akses visa terbaik ke Eropa.
“Indonesia kini menikmati salah satu tingkat akses terbaik ke Eropa di dunia, kecuali pembebasan visa sepenuhnya,” ucap Denis.
Baca juga: Kesepakatan IEU-CEPA Rampung, Disahkan September 2025
Ia menjelaskan bahwa Indonesia tidak perlu lagi melalui tahapan bertahap seperti negara lain. Setelah memegang satu visa Schengen yang sah, WNI bisa langsung mengajukan visa jangka panjang.
“Hal ini akan mempermudah perencanaan perjalanan, menghemat biaya, dan mempercepat proses administratif,” ujarnya.
Denis berharap kemudahan tersebut bisa mendorong penguatan hubungan ekonomi dan kerja sama antara Indonesia dan Uni Eropa.
“Kami sangat menantikan implementasi dan kedatangan masyarakat Indonesia di Eropa serta terjalinnya hubungan ekonomi yang lebih erat berkat IEU-CEPA,” tambahnya.
Adapun penerapan kebijakan visa cascade ini diumumkan bersamaan dengan kesepakatan politik final dalam perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), yang ditargetkan ditandatangani pada September 2025 mendatang. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More