Jakarta – Bekerja di Jepang mungkin menjadi impian banyak orang. Apalagi, Panel Kementrian Tenaga Kerja Jepang mengusulkan kenaikan upah minuman per jam pada tahun fiskal sekitar 4,3 persen ke 1.002 yen atau sekitar USD7,20 di tahun 2023.
Melansir Job-medley, upah regional tertinggi di Jepang, yakni di kota Tokyo dengan 1.013 Yen per jam atau sekitar Rp134.000 per jam. Sedangkan Upah Minuman Regional (UMR) terendah adalah Okinawa dengan 820 Yen per jam atau sekitar Rp89.000 per jam.
Baca juga: Krisis Tenaga Kerja, Jepang Buka Lowongan Besar-Besaran untuk TKA
Biasanya, tingkat UMR Jepang ditetapkan oleh masing-masing provinsi berdasarkan rekomendasi panel. Jika disetujui, kenaikan tersebut menjadi pertama kalinya berada di atas 1.000 yen.
Panel Kementerian Tenaga Kerja Jepang pun telah menyetujui untuk menaikkan upah minimun tersebut agar siklus pembayaran lebih sehat di tengah kenaikan harga barang dan jasa.
Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida menekankan pentingnya mencapai tonggak sejarah kenaikan upah minimum tersebut di tahun 2023.
“Kami melihat rekor kenaikan upah minimum tahun lalu, tetapi saya berharap panel upah minimum yang terdiri dari pemerintah, tenaga kerja, dan manajemen akan melakukan diskusi menyeluruh untuk kemungkinan mencapai rata-rata nasional 1.000 yen,” katanya melansir CNBC, Selasa (31/10).
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Generasi Muda Jepang Tak Mau Menikah
Upah Minimun Negara Maju
Jepang yang masuk negara maju, rupanya memiliki upah minimum relatif lebih kecil. Di United Kingdom misalnya, rata-rata upah per jam mencapai 10,42 Pounds atau setara USD13,50.
Peringkat kedua yakni Jerman sebesar 12 euros atau sekitar USD13,32, disusul Prancis sebesar 11,07 euros atau setara USD12,78.
Kemudian, ada Korea Selatan sekitar 9.620 won atau setara USD7,56 per jam, dan terakhir Amerika Serikat sebesar USD7,25 setiap satu jamnya. (*)
Editor: Galih Pratama