Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyambut baik penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381 atau naik 3,38 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp4,9 juta.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengatakan, pada hakikatnya BPJS Ketenagakerjaan akan mengikuti kebijakan pemerintah yang bertujuan mensejahterakan pekerja.
Baca juga: Naik Rp165 Ribu, UMP DKI Jakarta 2024 jadi Segini
Meski begitu, pihaknya belum dapat menjabarkan kenaikan pemasukan iuran pekerja peserta BP Ketenagakerjaan sebagai dampak kenaikan UMP DKI 2024.
“Kita tidak bisa ngomong itu dulu ya, karena itu kan konteknya masih belum bisa masuk ke ranah itu. Pastinya yang jelas, semuanya berdasarkan penghasilan dan juga regulasi,” katanya di Jakarta, Kamis, 23 November 2023.
Saat disinggung mengenai besaran iuran pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, Rosita mengatakan hal tersebut telah sesuai dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013.
Baca juga: Begini Cara dan Syarat Pencairan BPJSTK Secara Online
“Kan kita berdasarkan pada nilai persentase, sudah ada ketentuannya. Jadi tinggal mengikuti saja. Tapi mungkin saat ini konteknya belum itu dulu ya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan di perusahaan terdiri dari persentase iuran yang dibayarkan oleh perusahaan dan/atau persentase iuran yang dibayarkan oleh karyawan. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra