UMP 2026 Tuai Pro Kontra, Kadin Tekankan Pentingnya Jaga Daya Saing Indonesia

UMP 2026 Tuai Pro Kontra, Kadin Tekankan Pentingnya Jaga Daya Saing Indonesia

Poin Penting

  • Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan kontra
  • Menurut Anindya, UMP penting bagi buruh, namun faktor lain seperti logistik, energi, serta keberlanjutan usaha dan lapangan kerja
  • Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 atau naik 6,17 persen, namun buruh masih menuntut revisi UMP menjadi Rp5,89 juta

Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie angkat suara mengenai penetapan upah minimun provinsi (UMP) 2026 di tengah gelombang demonstrasi para buruh yang menuntut revisi kebijakan.

“Kalau UMP ini pada dunia kerja pasti ada pro dan kontra,” ujarnya, di Menara Kadin, Kamis, 15 Januari 2026. 

Anin, sapaan akrabnya menekankan, penetapan UMP sendiri tak hanya berkaitan dengan kesejahteraan pekerja, melainkan daya saing Indonesia di mata investor domestik dan asing.

“Yang paling penting adalah bagaimana competitiveness atau daya saing Indonesia itu, dibanding negara tetangga bagi diri sendiri dan bagi foreign direct investment,” jelasnya.

Lanjutnya, meski UMP dirasa penting bagi pekerja, namun tetap memiliki tanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan kerja dan memastikan kondisi investasi tetap atraktif. 

“Jadi tentunya UMP sangat penting, tapi juga sama pentingnya logistik, energi, dan lain-lain. Dan memang itu kan sesuatu yang penting,” bebernya.

Baca juga: Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Baginya, keberadaan Kadin sendiri salah satu perannya yakni menciptakan lapangan pekerjaan.

“Tapi memang kita salah satu fokus daripada Kadin ini menciptakan lapangan kerja dan tentunya di dalamnya mempertahankan lapangan kerja,” tandasnya.

Diketahui, sejumlah daerah telah menetapkan UMP masing-masing. Seperti halnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang telah UMP 2026 sebesar Rp5.729.876.

Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,7 persen dibandingkan UMP tahun 2025 senilai Rp5.396.761, atau meningkat Rp333.135.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kenaikan UMP tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang diteken sebelumnya oleh Presiden Prabowo Subianto agar UMP dinaikkan. Berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan angka indeks alpha disyaratkan berkisar antara 0,5 hingga 0,9. 

Baca juga: Negosiasi Rampung, Prabowo-Trump Dijadwalkan Teken Perjanjian Dagang Akhir Januari 2026

“Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta ke UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761 maka kenaikannya sebesar 6,17 persen,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 24 Desember 2025.

Sementara itu, pada Kamis (15/1), massa buruh menggelar di depan gedung DPR/MPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta.

Massa menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta, mengembalikan SK UMSK di 19 kabupaten atau kota di Jawa Barat, mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, serta menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62