Poin Penting
- Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa, dan pertumbuhan ekonomi, dengan indeks alfa dinaikkan menjadi 0,5–0,9
- UMP berfungsi menjaga daya beli pekerja dan menjadi standar minimal penghasilan, sementara sejumlah sektor di kawasan industri telah memberikan upah di atas UMP berbasis produktivitas.
- UMP DKI 2026 ditetapkan naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, namun penolakan buruh masih muncul karena kenaikan dinilai belum sebanding dengan meningkatnya biaya hidup.
Jakarta – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kembali menuai penolakan dari sejumlah kelompok buruh. Namun, pemerintah memastikan formulasi penghitungan UMP tahun depan sudah memperhitungkan seluruh indikator ekonomi yang relevan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa formula penetapan upah minimum tidak disusun secara sembarangan. Pemerintah memasukkan variabel inflasi, indeks tertentu, hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.
“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi,” ujar Airlangga dikutip Antara, 27 Desember 2025.
Baca juga: Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini
Ia menegaskan, kebijakan tersebut sudah memberikan ruang kenaikan upah yang sehat bagi pekerja. Terlebih, pemerintah juga menaikkan besaran indeks alfa menjadi 0,5 hingga 0,9 dalam perhitungan UMP 2026. Kenaikan indeks itu diyakini menjadi stimulus yang baik bagi peningkatan kesejahteraan pekerja di seluruh daerah.
Menurut Airlangga, penetapan UMP juga berfungsi menjaga pekerja tetap mendapatkan penghasilan yang sesuai kebutuhan serta mampu mengantisipasi kenaikan harga barang dan jasa.
“Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga sebagai standar minimal,” katanya.
Airlangga turut menyampaikan bahwa di sejumlah kawasan industri dan ekonomi khusus, sektor usaha bahkan telah memberikan upah di atas UMP. Hal tersebut menunjukkan bahwa dunia usaha mulai bergerak ke arah pengupahan berbasis produktivitas.
“Di beberapa kawasan industri, rata-rata upah sudah berada di atas UMP, khususnya pada sektor padat modal,” ungkapnya.
Sementara sejumlah daerah telah menetapkan UMP. Provinsi DKI Jakarta, misalnya, Gubernur Pramono Anung Wibowo pada Rabu (24/12) resmi menetapkan UMP DKI 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka tersebut naik 6,17 persen atau bertambah Rp333.115 dari UMP sebelumnya yang berada di Rp5.396.761.
Baca juga: Perkuat Kesepakatan Dagang RI-AS, Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Pelaku Usaha AS
Penetapan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang telah mengatur rentang indeks alfa baru.
Meski pemerintah mengklaim formulasi UMP sudah propekerja dan adaptif terhadap kondisi ekonomi, aksi protes dari buruh masih menggema. Mereka menilai kenaikan upah belum sepenuhnya sebanding dengan lonjakan biaya hidup, khususnya di kota-kota besar.
Pemerintah berharap dunia usaha dan pekerja dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan usaha ke depan. (*)










