UMKM Dipastikan Tidak Kena Aturan Wajib Parkir DHE, Ini Penjelasannya

UMKM Dipastikan Tidak Kena Aturan Wajib Parkir DHE, Ini Penjelasannya

Jakarta – Pemerintah menegaskan aturan wajib parkir Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) bagi para eksportir tidak akan berdampak kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa, pelaku UMKM tidak akan terdampak atas aturan penempatkan DHE SDA di dalam negeri.

Baca juga: Aturan DHE Terbit, Menkeu Mau Kasih Diskon Pajak ke Eksportir yang Parkir Dolar di RI, Apa Itu?

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 pasal 6 ayat 2 yang berbunyi bahwa penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA diwajibkan terhadap Eksportiryang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor pada PPE paling sedikit USD250.000 atau ekuivalennya. 

“Penempatannya (DHE SDA) diatur dalam rekening khusus, dan ekspornya minimal USD250.000 per dokumen. Jadi artinya ekpornya LC (Letter of Credit) di bawah itu itu tidak diwajibkan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers DHE SDA, Jumat 28 Juli 2023.

Airlangga pun menjelaskan, kewajiban untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri hanya berlaku bagi eksportir dengan nilai ekspor pada dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE), paling sedikit sebesar USD250.000 atau sekitar Rp3,75 miliar.

“Sehingga tentu, usaha menengah kecil mikro tidak terdampak. Kami lihat beberapa sektor termasuk furniture LC di bawah USD250.000 itu tentunya tidak terdampak,” jelas Airlangga.

Baca juga: Tangkap DHE Dalam Negeri, BNI Siapkan Sistem dan Program Optimalisasi

Adapun untuk sektor yang wajib menempatkan DHE SDA di dalam negeri terdiri dari empat yaitu, sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan terakhir perikanan.

Senada dengan Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pelaku UMKM tidak akan dikenakan aturan wajib untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri. Meskipun jenis barang yang diatur dalam ketentuan DHE SDA bertambah.

“Apabila eksportir tadi mengekspor barang-barang yang masuk ke dalam 1.545 pos tarif jadi masuk dalam KMK (Keputusan Menteri Keuangan). Namun, nilai ekspornya di bawah USD250.000 per dokumen pabean ekspor, mereka tidak terkena kewajiban DHE,” ungkapnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News