Analisis

Ujian Profesionalisme Kepengurusan KPK Baru dan PK Kasus SAT

oleh Eko B. Supriyanto

BAK opera sabun. Terus saja berlanjut meski sebenarnya cerita sudah usai. Cerita itu soal Putusan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang harusnya sudah tamat. Mantan ketua BPPN itu divonis bebas dari segala tuntutan hukum terkail kebijakan SKL BDNI. Tidak ada cerita lagi. Tamat. Dan, cerita itu tetap dibikin lagi oleh KPK Periode Agus Rahardjo dkk yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Di mana kepastian hukum itu? Di mana kepastian berusaha itu jika cerita yang sudah tamat pun hidup kembali. Di mana dasar hukum dan keadilan bagi SAT sendiri?

Baru beberapa minggu dilantik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri sudah dihadapkan pada ujian profesionalisme karena masalah yang ditinggalkan KPK periode sebelumnya. KPK periode Agus Rahardjo ternyata mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah divonis lepas dari segala tuntutan hukum terkait keterlibatannya dalam kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). 

Permohonan PK itu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada tanggal 
17 Desember 2019, tepat tiga hari sebelum pelantikan pimpinan KPK yang baru. Anehnya, langkah itu baru diumumkan kepada publik tiga minggu kemudian, tepatnya pada 9 Januari 2020, bertepatan pada hari sidang pertama pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketika mendengar kabar ini, saya penasaran, masa sih lembaga penegak hukum sebesar KPK tidak punya ahli hukum yang paham tentang ketentuan pengajuan PK sampai melakukan tindakan inkonstitusional seperti ini?

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2014, jelas disebutkan bahwa Jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK, sekalipun atas masalah yang dianggap prinsipil. Pihak yang boleh mengajukan PK adalah Terdakwa/Terpidana. Surat Edaran itu juga dikuatkan oleh Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 yang dibuat untuk mengakhiri perbedaan pendapat terkait siapa yang berhak mengajukan PK. 

Putusan MK ini mengutip Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa pihak yang mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya, tidak boleh dimaknai atau ditafsirkan lain. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 3 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Negara atau Jaksa jelas tidak memiliki hak untuk mengajukan PK. Oleh karena itu, permohonan PK yang diajukan oleh Jaksa KPK terkait putusan kasasi SAT merupakan tindakan melanggar hukum dan inkonstitusional.

Permohonan PK ini sekarang sedang dalam tahap pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri dan diperkirakan akan diputuskan dalam waktu 1 (satu) bulan, apakah permohonan itu akan diterima dan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak. 

Saran saya, pimpinan KPK yang baru Firli Bahuri seharusnya berani segera membatalkan pengajuan PK yang inkonstitusional ini untuk menyelamatkan muka KPK dan menjamin profesionalisme serta kepastian hukum di Indonesia. Jika dibiarkan, pengajuan PK ini akan menjadi preseden buruk bagi seluruh masyarakat Indonesia maupun investor dari luar negeri. Keputusan hukum di Indonesia seolah-olah bisa kehilangan legitimasi sewaktu-waktu. 

KPK periode sebelumnya sepertinya memang tidak bisa move on dari kasus SAT dan BLBI sehingga sudi menghalalkan segala cara untuk mengejar SAT, meski dengan cara-cara yang ngawur. KPK yang baru mestinya jangan mengikuti gaya kepemimpinan Agus Rahardjo. Masyarakat Indonesia rindu pada KPK yang memahami hukum dan profesional. Sudah waktunya KPK move on

Kepastian hukum dibutuhkan untuk kepastian investasi. Pengajuan PK oleh KPK yang tidak ada dasar hukumnya itu jujur mengganggu kepastian usaha di Indonesia. PK SAT menjadi preseden buruk dan tidak mengandung rasa keadilan dan mengganggu iklim investasi. (*)

Penulis adalah Pemimpin Redaksi Infobank

Paulus Yoga

Recent Posts

Dirut BTN Nixon LP Napitupulu Dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025

Poin Penting Dirut BTN Nixon LP Napitupulu dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025 oleh… Read More

2 hours ago

Ramai Spin Off, Ini Kinerja Bank Umum Syariah Sepanjang 2025

Poin Penting Spin off UUS menjadi BUS merupakan kewajiban sesuai POJK No. 12/2023 bagi UUS… Read More

3 hours ago

IHSG Diproyeksi Tembus 9.800 pada 2026, DBS Beberkan Pendorongnya

Poin Penting Peningkatan belanja pemerintah, khususnya untuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), dinilai… Read More

3 hours ago

Harga Bitcoin Stagnan di Level USD90.000, Pasar Tunggu Rilis Data Inflasi AS

Poin Penting Dalam 24 jam terakhir, BTC naik 0,70 persen ke level USD91.280 dengan dominasi… Read More

3 hours ago

Pemerintah Tarik Utang Rp736,3 Triliun hingga Desember 2025

Poin Penting Pemerintah menarik utang Rp736,3 triliun hingga Desember 2025, setara 94,9 persen dari target… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Berbalik Melemah ke Posisi 8.884, Ini Pemicunya

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,58% ke level 8.884, dipicu aksi ambil untung setelah menyentuh… Read More

4 hours ago