Ilustrasi: Dolar makin menguat pasca kemenangan Donald Trump di Pilpres 2024. (Foto: istimewa)
Jakarta–Perusahaan pinjaman berbasis teknologi (financial technology/fintech), UangTeman telah memperoleh pendanaan Seri A dengan mengumpulkan total dana sebesar USD12 juta, atau Rp160,76 miliar (kurs BI Rp13.397) yang berasal dari investor baru maupun investor yang sudah ada.
Pencapaian Seri A ini dipimpin oleh K2 Venture Capital Ltd, perusahaan patungan antara SGH yang terdaftar TIH Limited dan Loxbit pcl, anak perusahaan konglomerat Loxley pcl yang terdaftar di Thailand.
Adapun perusahaan lain yang turut berpartisipasi tercapainya pendanaan Seri A di UangTeman, yakni STI Financial Group, perusahaan manajemen aset yang berbasis di Hong Kong dan juga dari Tim Draper, selaku founder perusahaan modal ventura dari Amerika Serikat (AS), Draper Associates sekaligus sebagai investasi besar pertamanya ke dunia startup di Indonesia serta investor yang sudah ada di UangTeman seperti Alpha JWC Ventures dan Teong Chee Hooi.
CEO & Founder UangTeman, Aidil Zulkifli mengatakan, dana tersebut nantinyan akan digunakan untuk mengukur akuisisi pelanggan yang menguntungkan di seluruh Indonesia dan sebagai investasi untuk melakukan penelitian maupun pengembangan secara berkelanjutan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More
Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More