Dalam mengelola NPL sendiri, lanjut Rio, pihaknya menyiapkan divisi desk collection dan tim collection yang awaknya merupakan pegawai internal UangTeman. Bila mendapati nasabah yang macet dalam mengembalikan pinjaman, pihaknya menyiapkan alternatif penyelesaian termasuk dengan perpanjangan waktu pinjaman.
Baca juga: OJK Enggan Atur Besaran Bunga Fintech P2P Lending
Sedianya, nasabah hanya bisa melakukan pinjaman berjangka waktu maksimal 30 hari, dengan biaya 1 persen per hari di luar program promosi. Nilai pinjaman yang bisa diperoleh pun maksimal hanya Rp3 juta. Setelah sebulan, nasabah diwajibkan mengembalikan pinjaman beserta bunganya secara tunai. Namun bila nasabah kesulitan, perseroan bersedia memperpanjang pinjaman dengan biaya keterlambatan Rp50 ribu di hari pertama, dan Rp10 ribu per hari berikutnya.
“Kalau tetap tidak bisa (melunasi). Kami lakukan pencadangan, pola seperti bank CKPN (cadangan kerugian penurunan nilai) dari sebagian keuntungan kami buat pencadangan kerugian,” tutur Rio di Makassar, belum lama ini. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta — Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mencatat, penggunaan QRIS di Jawa Tengah… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More