Moneter dan Fiskal

Uang Tebusan Tax Amnesty Sentuh Rp44,4 Triliun

Jakarta – Program tax amnesty kembali mencatatkan perkembangannya. Hal itu tercermin dari kenaikan uang tebusan tax amnesty yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

DJP mencatat,  sampai dengan Senin, 26 September 2016 sebanyak 171.592 peserta sudah menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) guna mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Berdasarkan data statistik yang dikutip dari laman DJP, pada periode tersebut total deklarasi harta tercatat mencapai Rp1.869 triliun. Dari jumlah tersebut, dominasi deklarasi harta dalam negeri telah mencapai  Rp1.275 triliun. Sementara, deklarasi harta luar negeri tercatat mencapai sebesar Rp498 triliun. Selanjutnya, DJP juga menyebut bahwa total dana repatriasi sudah sebesar Rp96,3 triliun.

Total uang tebusan, menurut data DJP, telah mencapai Rp44,4 triliun. Dari jumlah tersebut, DJP mencatat bahwa komposisinya masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Jumlah uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi non UMKM ini jumlahnya sudah mencapai Rp38,7 triliun.

Selain dari wajib pajak orang pribadi non UMKM, besarnya uang tebusan juga datang dari wajib pajak badan on UMKM. Komposisinya merupakan terbesar kedua setelah wajib pajak orang pribadi non UMKM. Data DJP mencatat, uang tebusan dari wajib pajak badan non UMKMmencapai sebesar Rp4,10 triliun.

Selanjutnya, uang tebusan terbesar ketiga berasal dari wajib pajak orang pribadi UMKM. Dari wajib pajak orang pribadi UMKM ini, jumlahnya tercatat mencapai Rp1,55 triliun. Selanjutnya, besarnya uang tebusan juga datang dari wajib pajak badan UMKM. Dari wajib pajak badan UMKM disebut-sebut jumlahnya mencapai sebesar Rp55,2 miliar.

Seperti diketahui, pada periode pertama, program tax amnesty akanberakhir pada 30 September 2016. Pada periode tersebut, tarif tebusan yang berlaku mencapai sebesar 2%. Ketentuan itu berlaku untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri. Sementara itu, untuk deklarasi harta yang berada diluar negeri, ditetapkan sebesar 4%.

Program pengampunan pajak masih akan berlanjut. Setelah tahap pertama masih akan tahapan selanjutnya. Hal ini memberikan peluang kepada masyarakat, khususnya para pengusaha, untuk dapat memanfaatkan program amnesti pajak.(*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

RUPSLB Jasa Raharja Angkat Muhammad Awaluddin Jadi Dirut

Poin Penting RUPSLB Jasa Raharja pada 31 Desember 2025 menetapkan perubahan jajaran direksi perusahaan. Muhammad… Read More

4 hours ago

PKSS dan Unsri Perkuat Sinergi Dorong Serapan Tenaga Kerja Lulusan Perguruan Tinggi

Poin Penting PKSS dan Universitas Sriwijaya memperkuat kerja sama strategis untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja… Read More

4 hours ago

BRINS Bayarkan Klaim Rp253,8 Juta ke 188 Nasabah Terdampak Erupsi Gunung Semeru

Poin Penting BRI Insurance membayarkan klaim KTU sebesar Rp253,8 juta kepada 188 nasabah terdampak erupsi… Read More

5 hours ago

BRI Life Optimalkan Perlindungan Masyarakat Selama Nataru 2025/2026

Poin Penting Kemenhub mencatat 10,1 juta orang bepergian selama Nataru 2025/2026, naik 4,85% dibanding tahun… Read More

7 hours ago

Bank Sumut Kini Berubah Status Jadi Perseroda

Poin Penting Bank Sumut resmi berubah status hukum menjadi Perseroda melalui keputusan RUPSLB pada 30… Read More

9 hours ago

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Terlibat Fraud, 33 Lainnya Masih Diproses

Poin Penting Pada 2024, sebanyak 27 pegawai Bea Cukai diberhentikan karena fraud dan pelanggaran berat,… Read More

9 hours ago