Moneter dan Fiskal

Uang Tebusan Tax Amnesty Sentuh Rp44,4 Triliun

Jakarta – Program tax amnesty kembali mencatatkan perkembangannya. Hal itu tercermin dari kenaikan uang tebusan tax amnesty yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

DJP mencatat,  sampai dengan Senin, 26 September 2016 sebanyak 171.592 peserta sudah menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) guna mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Berdasarkan data statistik yang dikutip dari laman DJP, pada periode tersebut total deklarasi harta tercatat mencapai Rp1.869 triliun. Dari jumlah tersebut, dominasi deklarasi harta dalam negeri telah mencapai  Rp1.275 triliun. Sementara, deklarasi harta luar negeri tercatat mencapai sebesar Rp498 triliun. Selanjutnya, DJP juga menyebut bahwa total dana repatriasi sudah sebesar Rp96,3 triliun.

Total uang tebusan, menurut data DJP, telah mencapai Rp44,4 triliun. Dari jumlah tersebut, DJP mencatat bahwa komposisinya masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Jumlah uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi non UMKM ini jumlahnya sudah mencapai Rp38,7 triliun.

Selain dari wajib pajak orang pribadi non UMKM, besarnya uang tebusan juga datang dari wajib pajak badan on UMKM. Komposisinya merupakan terbesar kedua setelah wajib pajak orang pribadi non UMKM. Data DJP mencatat, uang tebusan dari wajib pajak badan non UMKMmencapai sebesar Rp4,10 triliun.

Selanjutnya, uang tebusan terbesar ketiga berasal dari wajib pajak orang pribadi UMKM. Dari wajib pajak orang pribadi UMKM ini, jumlahnya tercatat mencapai Rp1,55 triliun. Selanjutnya, besarnya uang tebusan juga datang dari wajib pajak badan UMKM. Dari wajib pajak badan UMKM disebut-sebut jumlahnya mencapai sebesar Rp55,2 miliar.

Seperti diketahui, pada periode pertama, program tax amnesty akanberakhir pada 30 September 2016. Pada periode tersebut, tarif tebusan yang berlaku mencapai sebesar 2%. Ketentuan itu berlaku untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri. Sementara itu, untuk deklarasi harta yang berada diluar negeri, ditetapkan sebesar 4%.

Program pengampunan pajak masih akan berlanjut. Setelah tahap pertama masih akan tahapan selanjutnya. Hal ini memberikan peluang kepada masyarakat, khususnya para pengusaha, untuk dapat memanfaatkan program amnesti pajak.(*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia, Kudeta “Tak Berdarah” Tiga Komisioner OJK Mundur Terhormat

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank TIGA komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri.… Read More

2 hours ago

Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More

7 hours ago

CIO Danantara Buka Suara soal Demutualisasi BEI dan Potensi Konflik

Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More

8 hours ago

Awarding BTN Housingpreneur Jadi Penutup BTN Expo 2026, Fokus Inovasi Perumahan

Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More

9 hours ago

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

9 hours ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

11 hours ago