Moneter dan Fiskal

Uang Tebusan Tax Amnesty Sentuh Rp44,4 Triliun

Jakarta – Program tax amnesty kembali mencatatkan perkembangannya. Hal itu tercermin dari kenaikan uang tebusan tax amnesty yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

DJP mencatat,  sampai dengan Senin, 26 September 2016 sebanyak 171.592 peserta sudah menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) guna mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Berdasarkan data statistik yang dikutip dari laman DJP, pada periode tersebut total deklarasi harta tercatat mencapai Rp1.869 triliun. Dari jumlah tersebut, dominasi deklarasi harta dalam negeri telah mencapai  Rp1.275 triliun. Sementara, deklarasi harta luar negeri tercatat mencapai sebesar Rp498 triliun. Selanjutnya, DJP juga menyebut bahwa total dana repatriasi sudah sebesar Rp96,3 triliun.

Total uang tebusan, menurut data DJP, telah mencapai Rp44,4 triliun. Dari jumlah tersebut, DJP mencatat bahwa komposisinya masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Jumlah uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi non UMKM ini jumlahnya sudah mencapai Rp38,7 triliun.

Selain dari wajib pajak orang pribadi non UMKM, besarnya uang tebusan juga datang dari wajib pajak badan on UMKM. Komposisinya merupakan terbesar kedua setelah wajib pajak orang pribadi non UMKM. Data DJP mencatat, uang tebusan dari wajib pajak badan non UMKMmencapai sebesar Rp4,10 triliun.

Selanjutnya, uang tebusan terbesar ketiga berasal dari wajib pajak orang pribadi UMKM. Dari wajib pajak orang pribadi UMKM ini, jumlahnya tercatat mencapai Rp1,55 triliun. Selanjutnya, besarnya uang tebusan juga datang dari wajib pajak badan UMKM. Dari wajib pajak badan UMKM disebut-sebut jumlahnya mencapai sebesar Rp55,2 miliar.

Seperti diketahui, pada periode pertama, program tax amnesty akanberakhir pada 30 September 2016. Pada periode tersebut, tarif tebusan yang berlaku mencapai sebesar 2%. Ketentuan itu berlaku untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri. Sementara itu, untuk deklarasi harta yang berada diluar negeri, ditetapkan sebesar 4%.

Program pengampunan pajak masih akan berlanjut. Setelah tahap pertama masih akan tahapan selanjutnya. Hal ini memberikan peluang kepada masyarakat, khususnya para pengusaha, untuk dapat memanfaatkan program amnesti pajak.(*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

6 hours ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

10 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

14 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

18 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

18 hours ago