Moneter dan Fiskal

Uang Tebusan Tax Amnesty Sentuh Rp44,4 Triliun

Jakarta – Program tax amnesty kembali mencatatkan perkembangannya. Hal itu tercermin dari kenaikan uang tebusan tax amnesty yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

DJP mencatat,  sampai dengan Senin, 26 September 2016 sebanyak 171.592 peserta sudah menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) guna mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Berdasarkan data statistik yang dikutip dari laman DJP, pada periode tersebut total deklarasi harta tercatat mencapai Rp1.869 triliun. Dari jumlah tersebut, dominasi deklarasi harta dalam negeri telah mencapai  Rp1.275 triliun. Sementara, deklarasi harta luar negeri tercatat mencapai sebesar Rp498 triliun. Selanjutnya, DJP juga menyebut bahwa total dana repatriasi sudah sebesar Rp96,3 triliun.

Total uang tebusan, menurut data DJP, telah mencapai Rp44,4 triliun. Dari jumlah tersebut, DJP mencatat bahwa komposisinya masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Jumlah uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi non UMKM ini jumlahnya sudah mencapai Rp38,7 triliun.

Selain dari wajib pajak orang pribadi non UMKM, besarnya uang tebusan juga datang dari wajib pajak badan on UMKM. Komposisinya merupakan terbesar kedua setelah wajib pajak orang pribadi non UMKM. Data DJP mencatat, uang tebusan dari wajib pajak badan non UMKMmencapai sebesar Rp4,10 triliun.

Selanjutnya, uang tebusan terbesar ketiga berasal dari wajib pajak orang pribadi UMKM. Dari wajib pajak orang pribadi UMKM ini, jumlahnya tercatat mencapai Rp1,55 triliun. Selanjutnya, besarnya uang tebusan juga datang dari wajib pajak badan UMKM. Dari wajib pajak badan UMKM disebut-sebut jumlahnya mencapai sebesar Rp55,2 miliar.

Seperti diketahui, pada periode pertama, program tax amnesty akanberakhir pada 30 September 2016. Pada periode tersebut, tarif tebusan yang berlaku mencapai sebesar 2%. Ketentuan itu berlaku untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri. Sementara itu, untuk deklarasi harta yang berada diluar negeri, ditetapkan sebesar 4%.

Program pengampunan pajak masih akan berlanjut. Setelah tahap pertama masih akan tahapan selanjutnya. Hal ini memberikan peluang kepada masyarakat, khususnya para pengusaha, untuk dapat memanfaatkan program amnesti pajak.(*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

6 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

15 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

15 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

16 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

16 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

17 hours ago