Moneter dan Fiskal

Uang Tebusan Tax Amnesty Sentuh Rp44,4 Triliun

Jakarta – Program tax amnesty kembali mencatatkan perkembangannya. Hal itu tercermin dari kenaikan uang tebusan tax amnesty yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

DJP mencatat,  sampai dengan Senin, 26 September 2016 sebanyak 171.592 peserta sudah menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) guna mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Berdasarkan data statistik yang dikutip dari laman DJP, pada periode tersebut total deklarasi harta tercatat mencapai Rp1.869 triliun. Dari jumlah tersebut, dominasi deklarasi harta dalam negeri telah mencapai  Rp1.275 triliun. Sementara, deklarasi harta luar negeri tercatat mencapai sebesar Rp498 triliun. Selanjutnya, DJP juga menyebut bahwa total dana repatriasi sudah sebesar Rp96,3 triliun.

Total uang tebusan, menurut data DJP, telah mencapai Rp44,4 triliun. Dari jumlah tersebut, DJP mencatat bahwa komposisinya masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Jumlah uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi non UMKM ini jumlahnya sudah mencapai Rp38,7 triliun.

Selain dari wajib pajak orang pribadi non UMKM, besarnya uang tebusan juga datang dari wajib pajak badan on UMKM. Komposisinya merupakan terbesar kedua setelah wajib pajak orang pribadi non UMKM. Data DJP mencatat, uang tebusan dari wajib pajak badan non UMKMmencapai sebesar Rp4,10 triliun.

Selanjutnya, uang tebusan terbesar ketiga berasal dari wajib pajak orang pribadi UMKM. Dari wajib pajak orang pribadi UMKM ini, jumlahnya tercatat mencapai Rp1,55 triliun. Selanjutnya, besarnya uang tebusan juga datang dari wajib pajak badan UMKM. Dari wajib pajak badan UMKM disebut-sebut jumlahnya mencapai sebesar Rp55,2 miliar.

Seperti diketahui, pada periode pertama, program tax amnesty akanberakhir pada 30 September 2016. Pada periode tersebut, tarif tebusan yang berlaku mencapai sebesar 2%. Ketentuan itu berlaku untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri. Sementara itu, untuk deklarasi harta yang berada diluar negeri, ditetapkan sebesar 4%.

Program pengampunan pajak masih akan berlanjut. Setelah tahap pertama masih akan tahapan selanjutnya. Hal ini memberikan peluang kepada masyarakat, khususnya para pengusaha, untuk dapat memanfaatkan program amnesti pajak.(*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

20 mins ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

25 mins ago

KSEI Masih Kaji Dampak Kenaikan PPN 12 Persen ke Pasar Modal RI

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More

2 hours ago

PPN 12 Persen QRIS Dibebankan ke Pedagang, Siap-siap Harga Barang Bakal Naik

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Naik 1,61 Persen, Dekati Level 7.100

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More

3 hours ago

Hingga September 2024, Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Laba Bersih Rp100 Miliar

Jakarta – Di tengah penurunan kunjungan wisatawan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tercatat mampu… Read More

3 hours ago