Jakarta — Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 19-20 Desember 2018 memutuskan untuk menahan suku bunga BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) miliknya di angka 6,00 persen, dengan suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility masing-masing sebesar 5,25 persen dan 6,75 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan, penahaaanan suku bunga ini sebagai respon dalam menjaga fundamental ekonomi nasional yang masih tetap tumbuh ditengah ketidakpastian global.
“Bank Indonesia meyakini tingkat suku bunga tersebut masih konsisten untuk upaya menjaga defisit transaksi berjalan yang aman, termasuk mempertimbangkan tren suku bunga global dalam beberapa bulan kedepan,” kata Perry Warjio di Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Kamis 20 Desember 2018.
Walau begitu, Perry menyebutkan, Bank Sentral masih akan terus memonitor dan mewaspadai ketidakpastian ekonomi global yang diperkirakan masih akan berlangsung hingga tahun 2019 mendatang.
Tak hanya itu, pihaknya juga terus berkordinasi dengan dengan Pemerintah, lembaga maupun otoritas terkait guna menjaga stabilitas makroprudensial dan sistem keuangan serta memperkuat implementasi reformasi struktural.
Sementara untuk suku bunga acuan BI sendiri, hingga sepanjang 2018 saja BI telah menaikkan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sebanyak 175 bps pada bulan Mei Juni, Agustus dan terakhir pada November sehingga kini berada di level 6,00%. (*)