Probolinggo – Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan baru saja dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu, tidak ada kenaikan iuran tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada peraturan baru ini.
“Dari iuran tidak ada perubahan sama sekali dari Perpres sebelumnya ke Perpres 82 2018 yang diundangkan 18 September 2018 kemarin masih sama,” kata Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M Iqbal dalam acara Media Workshop BPJS Kesehatan 2018 di Probolinggo, Kamis (22/11).
Sebagai informasi, tarif iuran masih sama seperti sebelumnya yakni, kelas I Rp80.000, Kelas II Rp51.000, Kelas III Rp25.000.
“Tentu ada pertimbangan dari pemerintah. Belum disesuaikan, meskipun ada beberapa usulan ketentuan,” ujar Iqbal.
Baca juga: Tunggak Iuran, Peserta BPJS Bisa Didenda Hingga Rp30 Juta
Bukan tanpa alasan pemerintah tidak menaikan tarif JKN, apalagi laporan keuangan terakhir BPJS Kesehatan mengalami defisit. Pemerintah coba mencari jalan lain agar tidak membebani kemampuan bayar masyarakat, seperti menggunakan pajak rokok.
Iqbal menambahkan, mekanismenya dari 50 persen penerimaan pajak rokok daerah, 75 persennya akan digunakan untuk program JKN.
“Tapi kan itu alternatif, bukan sumber dana utama. Karena, sumber dana utama tetap iuran,” tutup Iqbal. (Bagus Kasanjanu)