Proses pelaporan SLIK akan dilakukan secara paralel bersamaan dengan pelaporan SID untuk periode data Maret- November 2017. Untuk selanjutnya, pada 1 Januari 2018, SLIK akan sepenuhnya menggantikan peran SID yang dikelola Bank Indonesia.
Baca juga: OJK dan Bank Siap Blokir No Rekening SMS Penipuan
Muliaman mengungkapkan, jumlah debitur yang akan dilaporkan ke dalam SLIK sebesar 96,4 juta debitur dan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan jumlah pelapor SLIK. Sedangkan jumlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang akan menjadi pelapor SLIK pada April 2017 berjumlah 1.626 yang terdiri dari Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan aset lebih dari Rp10 miliar, penyelenggara kartu kredit selain bank, dan pelapor sukarela SID.
“Melalui SLIK, lembaga di bidang keuangan akan menyampaikan laporan debitur secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu, sehingga diharapkan kualitas informasi debitur dapat tetap terjaga,” tutup Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga