Selain itu, SLIK dibangun dengan mengakomodir kebutuhan industri, kebutuhan OJK, dan kebutuhan lembaga lain. Muliaman menuturkan, pihaknya senantiasa terus melakukan inovasi seiring dengan perkembangan yang terdapat pada industri jasa keuangan.
Baca juga: OJK Bakal Telusuri Data Nasabah Fintech
Ia menambahkan, SLIK akan menerima pelaporan data debitur, fasilitas penyediaan dana, data agunan dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan serta memberikan layanan informasi debitur yang dibutuhkan oleh lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak-pihak lain.
Informasi debitur dapat diakses untuk kebutuhan penyediaan fasilitas kredit, pengelolaan manajemen risiko, dan dalam rangka pemenuhan peraturan OJK. (Bersambung ke halaman berikutnya)