News Update

Tuntaskan Sengketa Transaksi Saham Nasabah, Ajaib Tempuh Jalur Mediasi

Jakarta – PT Ajaib Sekuritas Asia resmi mengajukan proses mediasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Ini sebagai upaya menyelesaikan sengketa dengan salah satu nasabah ritel yang mengklaim tidak melakukan transaksi saham Rp1,8 miliar melalui aplikasi Ajaib.

Langkah mediasi ini merupakan kelanjutan dari pendekatan dialog yang sebelumnya telah ditempuh, termasuk pertemuan langsung dengan nasabah, serta koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ajaib menegaskan bahwa mediasi merupakan bentuk komitmen terhadap penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai tata kelola.

“Sejak awal, Ajaib mengedepankan pendekatan dialog. Penyelesaian secara langsung telah ditempuh melalui pertemuan dengan nasabah, komunikasi dengan OJK, dan saat ini dilanjutkan dengan pengajuan mediasi resmi melalui LAPS SJK,” ujar Juliana, Direktur Utama Ajaib Sekuritas dikutip 4 Agustus 2025.

Baca juga: Tarif Pajak Kripto Resmi Berlaku, Ini Respons Tokocrypto

“Kami percaya bahwa penyelesaian terbaik lahir dari itikad baik dan dialog. Itu sebabnya kami memilih jalur musyawarah sebagai langkah pertama, bukan terakhir,” tambahnya.

Ajaib menegaskan bahwa transaksi yang dipermasalahkan telah tercatat sah di sistem, dilakukan melalui trusted device milik nasabah, dan diperkuat oleh catatan log dari platform independen pihak ketiga.

Namun demikian, Ajaib menyayangkan penyebaran informasi yang tidak akurat secara terbuka dan berulang, yang dinilai berpotensi menciptakan keresahan serta menurunkan kepercayaan terhadap ekosistem pasar modal. 

“Langkah-langkah yang kami ambil merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk merespons pemberitaan yang menyesatkan terhadap perusahaan dan untuk melindungi tim kami dari dampak pribadi dan profesional,” lanjut Juliana.

Selain jalur mediasi, Ajaib juga menempuh dua pendekatan penyelesaian secara paralel, yakni komunikasi berkelanjutan dengan regulator dan langkah hukum sesuai koridor yang berlaku.

Baca juga: 45 Emiten Siap Buyback Saham Tanpa RUPS, Alokasi Dana Capai Rp26,52 Triliun

Ajaib menilai isu ini telah berkembang menjadi bentuk narasi yang tidak proporsional terhadap reputasi perseroan.

“Ini bukan keputusan yang kami ambil dengan ringan. Namun kami berkewajiban merespons secara proporsional dan sesuai hukum,” tegas Juliana. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

7 mins ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

1 hour ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

2 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

3 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

3 hours ago