News Update

Tuntaskan Sengketa Transaksi Saham Nasabah, Ajaib Tempuh Jalur Mediasi

Jakarta – PT Ajaib Sekuritas Asia resmi mengajukan proses mediasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Ini sebagai upaya menyelesaikan sengketa dengan salah satu nasabah ritel yang mengklaim tidak melakukan transaksi saham Rp1,8 miliar melalui aplikasi Ajaib.

Langkah mediasi ini merupakan kelanjutan dari pendekatan dialog yang sebelumnya telah ditempuh, termasuk pertemuan langsung dengan nasabah, serta koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ajaib menegaskan bahwa mediasi merupakan bentuk komitmen terhadap penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai tata kelola.

“Sejak awal, Ajaib mengedepankan pendekatan dialog. Penyelesaian secara langsung telah ditempuh melalui pertemuan dengan nasabah, komunikasi dengan OJK, dan saat ini dilanjutkan dengan pengajuan mediasi resmi melalui LAPS SJK,” ujar Juliana, Direktur Utama Ajaib Sekuritas dikutip 4 Agustus 2025.

Baca juga: Tarif Pajak Kripto Resmi Berlaku, Ini Respons Tokocrypto

“Kami percaya bahwa penyelesaian terbaik lahir dari itikad baik dan dialog. Itu sebabnya kami memilih jalur musyawarah sebagai langkah pertama, bukan terakhir,” tambahnya.

Ajaib menegaskan bahwa transaksi yang dipermasalahkan telah tercatat sah di sistem, dilakukan melalui trusted device milik nasabah, dan diperkuat oleh catatan log dari platform independen pihak ketiga.

Namun demikian, Ajaib menyayangkan penyebaran informasi yang tidak akurat secara terbuka dan berulang, yang dinilai berpotensi menciptakan keresahan serta menurunkan kepercayaan terhadap ekosistem pasar modal. 

“Langkah-langkah yang kami ambil merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk merespons pemberitaan yang menyesatkan terhadap perusahaan dan untuk melindungi tim kami dari dampak pribadi dan profesional,” lanjut Juliana.

Selain jalur mediasi, Ajaib juga menempuh dua pendekatan penyelesaian secara paralel, yakni komunikasi berkelanjutan dengan regulator dan langkah hukum sesuai koridor yang berlaku.

Baca juga: 45 Emiten Siap Buyback Saham Tanpa RUPS, Alokasi Dana Capai Rp26,52 Triliun

Ajaib menilai isu ini telah berkembang menjadi bentuk narasi yang tidak proporsional terhadap reputasi perseroan.

“Ini bukan keputusan yang kami ambil dengan ringan. Namun kami berkewajiban merespons secara proporsional dan sesuai hukum,” tegas Juliana. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

7 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

7 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

8 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

8 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

8 hours ago