Tunjangan Pegawai Setjen dan Badan Keahlian DPR Disesuaikan
Page 3

Tunjangan Pegawai Setjen dan Badan Keahlian DPR Disesuaikan

Bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal  (Setjen) dan Badan Keahlian DPR RI yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatan maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, menurut Perpres ini,  diatur dengan Peraturan Sekjen DPR RI setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 22 November 2016 itu. (*) (Baca juga: Reformasi Birokrasi Mendukung Pertumbuhan)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News