Keuangan

Tumbuh 8,59 Persen, Premi Asuransi Komersial Jadi Rp137,40 Triliun di Mei 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri asuransi komersial mampu mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp137,40 triliun per Mei 2024. Raihan premi asuransi tersebut naik 8,59 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp126,54 triliun.

“Akumulasi pendapatan premi asuransi komersial ini terdiri dari premi asuransi jiwa serta premi asuransi umum dan reasuransi,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, dalam konferensi pers rapat dewan komisioner bulanan (RDKB), Senin, 8 Juli 2024.

Lebih jauh Ogi merinci, premi asuransi jiwa tumbuh 2,23 persen di Mei 2024, menjadi Rp73,51 triliun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp71,90 triliun. Pun demikian dengan premi asuransi umum dan reasuransi secara industri juga naik 16,94 persen.

Baca juga: Menghadapi Musim Kering, Asuransi dan Multifinance Mana yang Tak Mampu Bertahan?

“Pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi naik dari Rp54,64 triliun pada Mei 2023 menjadi Rp63,89 triliun di periode yang sama tahun ini,” jelasnya.

Kemudian, kinerja industri asuransi juga didukung dengan permodalan yang solid. Industri asuransi jiwa dan umum mencatat RBC (risk based capital) masing-masing 441,93 persen dan 326,66 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Baca juga: OJK Hadapi Dua Tantangan Besar di Industri Asuransi, Apa Saja?

OJK juga mencatat aset aset industri asuransi di Mei 2024 mencapai Rp1.120,57 triliun atau naik 1,30 persen secara tahunan dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.106,23 triliun.

Rinciannya, dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp900,99 triliun atau naik 2,10 persen yoy. Sementara, untuk asuransi non komersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total asetnya tercatat Rp219,58 triliun atau terkontraksi 1,86 persen yoy. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

3 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

3 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

8 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

8 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

12 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

14 hours ago