Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi kembali mengalami peningkatan sebesar 8,46 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) menjadi Rp165,18 triliun per Juni 2024. Ini didukung oleh premi asuransi jiwa yang tumbuh 2,29 persen, serta premi asuransi umum dan reasuransi naik 16,46 persen yoy.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam RDKB OJK secara virtual di Jakarta, 5 Agustus 2024.
“Kinerja tersebut didukung dengan permodalan yang solid di mana industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencapai risk based capital (RBC) masing-masing sebesar 431,43 persen dan 320,70 persen jauh di atas threshold masing-masing sebesar 120 persen,” ucap Ogi.
Baca juga: OJK Garap Sentralisasi Data Polis Asuransi untuk Transparansi
Berdasarkan capaian tersebut, kata Ogi, total aset industri asuransi hingga Juni 2024 mencapai sebesar Rp1.126,26 triliun atau naik 1,14 persen yoy dari posisi yang sama tahun sebelumnya.
“Di sisi lain, untuk asuransi non komersial total aset tercatat sebesar Rp218,87 triliun atau terkontraksi 3,69 persen yoy untuk industri dana pensiun total aset per Juni 2024 tumbuh sebesar 7,58 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.448,28 triliun,” imbuhnya.
Baca juga: Transformasi Digital jadi Kunci Sukses Industri Asuransi di Indonesia, Ini Alasannya
Sementara itu, untuk program pensiun sukarela total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,91 persen yoy mencapai Rp372,70 triliun, sedangkan pada program pensiun wajib total aset mencapai Rp1.075,58 triliun atau tumbuh sebesar 8,91 persen yoy.
Adapun, pada perusahaan penjaminan nilai aset tumbuh 8,01 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,29 triliun pada Juni 2024. (*)
Editor: Galih Pratama