Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan signifikan di sektor dana pensiun hingga Juli 2024, dengan total aset dana pensiun meningkat 8,05 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp1.465,40 triliun.
Peningkatan ini mencerminkan solidnya kinerja industri dana pensiun di Indonesia, dibandingkan dengan aset pada Juli 2023 yang mencapai Rp1.356,17 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pertumbuhan ini didorong oleh kinerja positif baik dari program pensiun sukarela maupun program pensiun wajib.
Baca juga: Total Aset Asuransi Tembus Rp1.132 Triliun di Juli 2024, Naik 1,11 Persen
“Industri dana pensiun terus menunjukkan pertumbuhan yang kuat, dengan total aset yang terus meningkat dari tahun ke tahun,” kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Agustus 2024, secara virtual, Jumat (6/9).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, program pensiun sukarela mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 4,16 persen yoy, dengan total aset mencapai Rp375,07 triliun.
Di sisi lain, program pensiun wajib yang mencakup jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI, mencatatkan pertumbuhan yang lebih tinggi, yakni sebesar 9,46 persen yoy.
Baca juga: OJK Catat 10 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris
“Total aset dari program ini mencapai Rp1.090,32 triliun pada Juli 2024,” imbuh Ogi.
Selain industri dana pensiun, sektor penjaminan juga mencatatkan pertumbuhan yang stabil. Nilai aset perusahaan penjaminan pada Juli 2024 meningkat sebesar 6,57 persen yoy, mencapai Rp47,57 triliun dibandingkan posisi Juli 2023 yang sebesar Rp44,64 triliun. (*) Alfi Salima Puteri