Tumbuh 17%, Pembayaran Klaim BPJS-TK Capai Rp9,4 Triliun.

Tumbuh 17%, Pembayaran Klaim BPJS-TK Capai Rp9,4 Triliun.

Jakarta– BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mencatatkan pertumbuhan pada pembayaran klaim jaminan pada April 2019, kenaikan tersebut mencapai 17% yang mencapai Rp9,4 triliun.

Lebih rinci lagi pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 92% dari seluruh klaim, disusul Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 5%, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 2% dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1%.

”Tingginya tingkat pencairan JHT, yang mencapai 732 ribu kasus sampai dengan April 2019, menjadi salah satu tantangan utama bagi kami, karena menyebabkan penurunan sisi cakupan kepesertaan,”kata Agus di Jakarta, Senin 27 Mei 2019.

Agus menambahkan, klaim JKK juga mengalami peningkatan 37% atau mencapai 59 ribu kasus, dengan rincian 60% terjadi di lingkungan kerja, 27% terkait kecelakaan lalu lintas dan 13% terjadi di luar lingkungan kerja.

“Kami banyak menemukan kasus JKK yang membutuhkan perawatan dalam waktu lebih dari 12 bulan dan memerlukan biaya miliaran. Bayangkan jika pekerja atau pemberi kerja harus menanggung semua biaya tersebut”, urai Agus.

Walaupun manfaatnya sudah luar biasa, BPJSTK terus berusaha meningkatkan manfaat dari program JKK dan JKM. Saat ini peningkatan manfaat yang sebelumnya tertuang di dalam PP No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sedang dalam proses pengesahan oleh Pemerintah.

“Salah satu yang ditingkatkan adalah manfaat santunan kematian yang sebelumnya Rp24 juta menjadi maksimal Rp42 juta. Selain itu, manfaat beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia juga akan diberikan bantuan beasiswa untuk 2 orang anak sampai dengan lulus kuliah, sebelumnya hanya 1 orang anak saja sebesar Rp12 juta”, tutur Agus.

Selain itu, untuk meningkatkan cakupan kepesertaannya, BPJSTK menyadari tidak dapat bekerja sendiri, sehingga terus aktif menjalin kolaborasi dengan lembaga atau institusi strategis. Sampai dengan April 2019, BPJSTK telah menjalin beberapa kerjasama diantaranya dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait penyebaran informasi dan sosialisasi, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementrian Pemuda dan Olahraga terkait perlindungan pekerja Non ASN di lingkungannya, serta kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kajian penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai ketentuan perundangan.

 

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News