Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui ada tujuh saham perusahaan tercatat yang diberhentikan sementara perdagangan efeknya (suspensi), karena belum melakukan pembayaran angsuran kedua biaya pencatatan. Status suspensi tersebut diberikan BEI per 15 Juli 2016.
Menurut Kepala Penilaian Perusahaan I BEI I Gede Nyoman Yetna, rata-rata tujuh perusahaan yang terkena suspensi dilakukan di seluruh pasar, baik di pasar tunai maupun reguler.
“Ada yang kena suspensi di seluruh pasar, ada yang suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, aktif di seluruh pasar,” kata I Gede Nyoman Yetna, dalam keterbukaan informasi BEI, Senin, 18 Juli 2016.
Tidak hanya telat membayar angsuran kedua perusahaan tercatat, dia menyebutkan, ada juga denda atas keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan tahun 2016.
Ketujuh perusahaan tersebut, yaitu PT Bara Jaya International Tbk (APTK), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Yule Sekurindo Tbk (YULE), dan PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW).
Atas dasar penyebab suspensi, diakui I Gede Nyoman Yetna, maka sesi pertama perdagangan efek tanggal 18 Juli 2016, bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan suspensi enam perusahaan, dan melakukan suspensi perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai PT Yule Sekurindo Tbk (YULE). (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga