Trump Kembali Didakwa Kasus Penyimpanan Dokumen Rahasia

Trump Kembali Didakwa Kasus Penyimpanan Dokumen Rahasia

Jakarta – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali didakwa oleh Pengadilan Federal di Florida, pada Kamis (8/6/2023) terkait penyimpanan dokumen pemerintah yang bersifat rahasia setelah dirinya pergi meninggalkan Gedung Putih.

“Pemerintahan Biden yang korup telah memberi tahu pengacara saya bahwa saya telah didakwa, tampaknya terkait Boxes Hoax,” tulis Trump di platformnya, Truth Social, seperti dinukil VOA, Jumat, 9 Juni 2023.

Dakwaan secara pidana yang menjerat politisi Partai Republik ini bukan kali pertama terjadi. FBI sendiri telah mengambil sekitar 11.000 dokumen Gedung Putih yang seharusnya kembali ke negara, setelah memberikan surat perintah penggeledahan di kediaman Trump, Mar-a-Lago pada bulan Agustus.

Dalam postingannya, Trump, yang mencalonkan kembali untuk menjadi presiden pada pemilihan 2024, mengatakan dirinya telah dipanggil ke gedung pengadilan federal pada Selasa (13/6) di Miami. 

“Saya tidak pernah menyangka ini bisa terjadi pada mantan Presiden Amerika Serikat,” tulisnya.

Dakwaan tersebut masih belum dibeberkan, namun tujuh media di AS yang mengutip sumber yang mengetahui kasus tersebut melaporkan bahwa dakwaan itu berisi beberapa tuntutan pidana.

Pengacara Trump, James Trusty, mengatakan kepada stasiun televisi CNN bahwa dakwaan itu termasuk sengaja menyimpan informasi pertahanan nasional, membuat pernyataan bohong, dan konspirasi.

Dalam surat izin penggeledahan terhadap kediaman Trump di Mar-a-Lago, Florida, tahun lalu, Biro Penyelidik Federal (FBI) menyebutkan tiga undang-undang yang mungkin telah dilanggar oleh Trump.

Salah satunya, terkait undang-undang Spionase yang melarang penyebaran atau penyimpanan tanpa izin dari “informasi pertahanan nasional” seperti dokumen pemerintah yang bersifat rahasia.

Pasal lainnya yang disebut oleh FBI adalah gangguan terhadap investigasi federal dengan menghancurkan, mengubah dan memalsukan bukti.

Pelanggaran terhadap kedua undang-undang tersebut diancam hukuman 10 hingga 20 tahun penjara.

Diketahui, selain tersandera kasus suap dan dokumen rahasia, Trump juga menghadapi dua ancaman dakwaan dalam kasus. Yakni upayanya untuk membatalkan hasil pemilu 2020 di Georgia dan perannya dalam menghasut serangan massa Capitol pada 2021.(*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News