Trump Ajukan Banding Usai Divonis Bersalah Kasus Pelecehan Seksual

Trump Ajukan Banding Usai Divonis Bersalah Kasus Pelecehan Seksual

Jakarta – Usai dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual terhadap penulis Jean Carroll, mantan Presiden AS Donald Trump akan mengajukan banding atas putusan dewan juri Pengadilan Manhattan, New York, Selasa (9/5/2023) waktu setempat.

Hal tersebut diungkap Trump melalui jejaring sosial miliknya, Truth Social. Menurutnya, keputusan yang dijatuhkan dewan hakim kepada politisi Partai Republik itu merupakan sebuah aib.

“Kami akan mengajukan banding atas putusan ini. Ini adalah aib,” kata Trump dalam pernyataannya melalui video, seperti dilansir EFE, Jumat (12/5/2023).

Putusan hakim Pengadilan Manhattan, New York menyatakan Donald Trump bersalah atas pelecehan seksual terhadap penulis Jean Carroll.

Hakim lantas memerintahkan Trump membayar ganti rugi senilai US$5 juta atau setara Rp73 miliar. Di mana, sebanyak US$2 juta diberikan kepada Carroll sebagai ganti rugi kasus pelecehan seksual sementara US$3 juta untuk pencemaran nama baik.

Jean Carroll sendiri Carroll menggugat politisi Partai Republik itu melakukan pemerkosaan terhadap dirinya di sebuah ruang ganti department store di Bergdorf Goodman, Manhattan pada 1996 lalu.

Tim kuasa hukum Donad Trump menyebut, putusan hakim yang diarahkan kepada kliennya syarat konflik politik. Secara implisit, diakui memengaruhi kampanye presiden Trump, yang maju sebagai calon presiden dalam Pemilu AS 2024 mendatang.(*)

Related Posts

News Update

Top News