Jakarta – Tak bisa dipungkiri, keberadaan perusahaan fintech peer-to- peer lending atau pinjaman online (pinjol) memang dibutuhkan sebagian masyarakat.
Mereka cukup membantu bagi masyarakat yang terdesak dalam memenuhi berbagai kebutuhan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap bulannya penggunaan pinjol selalu meningkat.
Irhamsyah, Sekretaris Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan, selama periode Januari hingga Desember 2022, penyaluran dana pinjol yang diberikan masyarakat trennya selalu meningkat.
“Memang selalu ada peningkatan jumlah penyaluran pinjaman dari pinjol ke masyarakat,” ujar Irhamsyah ketika dihubungi Infobanknews, Senin, 10 April 2023.
Memasuki Ramadan dan Lebaran, diyakini penyaluran pinjol akan meningkat dibanding bulan sebelumnya. Berkaca dari Lebaran tahun lalu yang jatuh pada Mei 2022, penyaluran pinjol tercatat mencapai Rp380,188 triliun.
“Dua bulan sebelum Lebaran tepatnya pada Maret itu tercatat ada Rp343,863 triliun dan April capai Rp362,197 triliun. Ini menujukkan bahwa trennya terus meningkat,”kata Irhamsyah.
Saat ini, kata Irhamsyah, perkembangan industri fintech peer-to-peer lending per Desember 2022 yang sudah berizin mencapai 102 perusahaan.
Jika dilihat dari jumlah akumulasi rekening entitas lender sudah mencapai 999.455 dan entitas borrower 99.795.780 rekening.
Mengenal Ciri Pinjol Ilegal
Irhamsyah juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal. Untuk itu, penting halnya untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.
Pertama, dalam penawarkan pinjaman menggunakan komunikasi saluran pribadi tanpa izin. Untuk mendapatkan pinjamannya pun sangat mudah.
“Dapat pinjamannya sangat mudah, menggunakan KTP, foto diri, dan nomor rekening,” kata Irhamsyah.
Ciri lain yang harus diperhatikan adalah soal bunga, biaya pinjaman, dan denda tidak terbatas. Untuk itu, masyarakat diharapkan tetap rasional.
Dalam penagihannya, pinjol ilegal menggunakan ancaman teror, penghinaan, hingga penyebaran nama baik. Sebab, banyak pinjol ilegal meminta akses seluruh data di ponsel.
Terakhir, pinjol ilegal tidak memiliki izin dari OJK dan identitas pengurus, serta alamat kantor tidak jelas.
“Sejak tahun 2018 hingga saat ini, SWI telah memblokir 4.587 pinjol illegal,” tutup Irhamsyah.