Jakarta–Industri perbankan masih mengalami tekanan akibat kualitas kredit yang masih dalam tren memburuk.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan per Mei 2016 industri perbankan mencatat NPL sebesar 3,11% meningkat dibanding bukan sebelumnya yang tercatat 2,93%. Kendati meningkat, Rapat Dewan Komisioner OJK memandang peningkatan Non-performing Loan (NPL) yang mengiringi peningkatan kegiatan intermediasi masih dalam batas wajar.
“Meskipun demikian, OJK akan senantiasa memantau dengan seksama perkembangan yang terjadi untuk memastikan tidak terjadi terjadi tekanan yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional,” terang OJK dalam keterangan resminya Rabu, 20 Juli 2016.
Kualitas aset dari sisi pinjaman tidak lancar (NPL) berlanjut memburuk karena level NPL naik menjadi 3,11% pada May dari 2,93% pada April, sementara level dari kredit dalam perhatian khusus (special mention loans, kategori 2) turun menjadi 5,70% dari 6,17% pada April.
Per Mei menurut Data Statistik Perbankan Indonesia, sektor yang mencatat NPL terbesar adalah sektor pertambangan dan penggalian dengan NPL 5,6% masih mengalami kenaikan dibanding April yang tercatat 5,15%. Disusul sektor konstruksi yang mencatat NPL 4,84% turun tipis dibanding April yang tercatat 4,86%, kemudian sektor transportasi dan pergudangan yang tercatat 4,55% naik dibanding April yang tercatat 4,17%. NPL terbesar selanjutnya dicatat sektor perdagangan besar dan retail yang tercatat 4,4% naik dari bulan April yang tercatat 4,34%, kemudian industri pengolahan yang tercatat 3,68% naik dari April yang tercatat 3,09%.
Sementara kredit dan DPK tercatat tumbuh masing-masing 8,3% secara year on year (yoy) dan 6,5% yoy. Likuiditas dari sisi kredit terhadap simpanan (LDR) naik menjadi 90,3% pada May dari 89,5% pada April. (*)
Editor: Paulus Yoga