News Update

Tren Cuti Ayah 2024: Separuh Perusahaan Belum Siap, Ini Rekomendasi Jobstreet

Jakarta – Jobstreet by SEEK merilis laporan teranyar bertajuk “Rekrutmen, Kompensasi, dan Tunjangan 2025”. Dalam laporan tersebut, ditemukan bahwa paternity leave atau cuti ayah pascakelahiran anak menjadi salah satu tren sepanjang 2024. 

Laporan ini didasarkan pada survei terhadap 1.273 praktisi rekrutmen dan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa 43 persen perusahaan telah memberikan paternity leave sebagai opsi cuti khusus bagi pegawai laki-laki yang membutuhkannya.

Namun di sisi lain, jumlah yang sama menyatakan bahwa mereka tidak memberikan, bahkan tidak berencana menyediakan jenis cuti ini sebagai opsi di masa mendatang.

Baca juga : Jobstreet by SEEK Bersama Microsoft Dorong Kesiapan Kerja Talenta AI Indonesia

Sementara itu, sebanyak 14 persen perusahaan telah menyediakan paternity leave sebagai bentuk cuti khusus yang baru, atau berencana memberikannya dalam waktu 12 bulan ke depan.

Rekomendasi Mewujudkan Budaya Kerja Inklusif

Paternity leave dinilai sebagai salah satu cara agar ayah dapat turut berperan aktif dalam pengasuhan anak. Selain itu, cuti ini memberi kesempatan bagi ayah untuk mendapatkan quality time dan membangun kedekatan emosional dengan anak.

Baca juga : Jobstreet by SEEK Catat Lonjakan Iklan Lowongan Kerja di Luar Jawa, Ini Pemicunya

Untuk mewujudkan keterlibatan ayah dalam pengasuhan melalui kebijakan paternity leave yang efektif, perusahaan direkomendasikan untuk mempertimbangkan beberapa langkah berikut:

  1. Rancang Kebijakan yang Jelas dan Inklusif
    Tentukan durasi cuti yang sesuai, misalnya 2–8 minggu, dan pastikan kebijakan ini tertulis dalam buku pedoman pegawai. Sertakan prosedur pengajuan, syarat kelayakan, serta ketentuan apakah cuti ini dibayar atau tidak.
  1. Sosialisasikan dan Dorong Penggunaan Paternity Leave
    Pastikan manajemen dan tim HR secara aktif menginformasikan kebijakan ini kepada seluruh pegawai. Dorong para ayah untuk memanfaatkan hak tersebut tanpa rasa takut akan stigma atau dampak negatif terhadap karier mereka.
  1. Dukungan Selama dan Setelah Cuti
    Siapkan rencana kerja selama pegawai menjalani cuti dan fasilitasi proses reintegrasi mereka ke lingkungan kerja. Komunikasi yang baik antara pegawai, atasan, dan HR sangat penting dalam tahap ini.
  1. Evaluasi dan Perbaikan Kebijakan Cuti Secara Berkala
    Lakukan evaluasi rutin terhadap kebijakan paternity leave, misalnya setiap tahun, untuk menilai efektivitasnya dan menyesuaikan berdasarkan umpan balik dari pegawai. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat di 2025

Poin Penting Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat pada 2025, mencapai… Read More

1 hour ago

IHSG Ditutup Naik Hampir 1 Persen ke Posisi 9.032

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,94 persen ke level 9.032,58 dan sempat menyentuh All Time… Read More

1 hour ago

Purbaya Bakal Sikat 40 Perusahaan Baja China-Indonesia yang Diduga Mengemplang Pajak

Poin Penting Menkeu Purbaya temukan 40 perusahaan baja asal China dan Indonesia yang diduga mengemplang… Read More

2 hours ago

Permata Bank Bidik Pertumbuhan Kartu Kredit 20 Persen dari Travel Fair 2026

Poin Penting Permata Bank menargetkan pertumbuhan transaksi kartu kredit 20% lewat Travel Fair 2026 bersama… Read More

3 hours ago

Permata Bank Pede Kredit Konsumer Tumbuh 10 Persen di 2026

Poin Penting Permata Bank optimistis kredit konsumer tumbuh sekitar 10 persen pada 2026, dengan prospek… Read More

3 hours ago

OTT Pegawai Pajak oleh KPK Dinilai Jadi Titik Balik Perkuat Kepercayaan Publik

Poin Penting OTT pegawai pajak dinilai momentum bersih-bersih institusi, bukan cerminan keseluruhan DJP. DPR menegaskan… Read More

4 hours ago