Jakarta – Jobstreet by SEEK merilis laporan teranyar bertajuk “Rekrutmen, Kompensasi, dan Tunjangan 2025”. Dalam laporan tersebut, ditemukan bahwa paternity leave atau cuti ayah pascakelahiran anak menjadi salah satu tren sepanjang 2024.
Laporan ini didasarkan pada survei terhadap 1.273 praktisi rekrutmen dan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa 43 persen perusahaan telah memberikan paternity leave sebagai opsi cuti khusus bagi pegawai laki-laki yang membutuhkannya.
Namun di sisi lain, jumlah yang sama menyatakan bahwa mereka tidak memberikan, bahkan tidak berencana menyediakan jenis cuti ini sebagai opsi di masa mendatang.
Baca juga : Jobstreet by SEEK Bersama Microsoft Dorong Kesiapan Kerja Talenta AI Indonesia
Sementara itu, sebanyak 14 persen perusahaan telah menyediakan paternity leave sebagai bentuk cuti khusus yang baru, atau berencana memberikannya dalam waktu 12 bulan ke depan.
Rekomendasi Mewujudkan Budaya Kerja Inklusif
Paternity leave dinilai sebagai salah satu cara agar ayah dapat turut berperan aktif dalam pengasuhan anak. Selain itu, cuti ini memberi kesempatan bagi ayah untuk mendapatkan quality time dan membangun kedekatan emosional dengan anak.
Baca juga : Jobstreet by SEEK Catat Lonjakan Iklan Lowongan Kerja di Luar Jawa, Ini Pemicunya
Untuk mewujudkan keterlibatan ayah dalam pengasuhan melalui kebijakan paternity leave yang efektif, perusahaan direkomendasikan untuk mempertimbangkan beberapa langkah berikut:
- Rancang Kebijakan yang Jelas dan Inklusif
Tentukan durasi cuti yang sesuai, misalnya 2–8 minggu, dan pastikan kebijakan ini tertulis dalam buku pedoman pegawai. Sertakan prosedur pengajuan, syarat kelayakan, serta ketentuan apakah cuti ini dibayar atau tidak.
- Sosialisasikan dan Dorong Penggunaan Paternity Leave
Pastikan manajemen dan tim HR secara aktif menginformasikan kebijakan ini kepada seluruh pegawai. Dorong para ayah untuk memanfaatkan hak tersebut tanpa rasa takut akan stigma atau dampak negatif terhadap karier mereka.
- Dukungan Selama dan Setelah Cuti
Siapkan rencana kerja selama pegawai menjalani cuti dan fasilitasi proses reintegrasi mereka ke lingkungan kerja. Komunikasi yang baik antara pegawai, atasan, dan HR sangat penting dalam tahap ini.
- Evaluasi dan Perbaikan Kebijakan Cuti Secara Berkala
Lakukan evaluasi rutin terhadap kebijakan paternity leave, misalnya setiap tahun, untuk menilai efektivitasnya dan menyesuaikan berdasarkan umpan balik dari pegawai. (*)
Editor: Yulian Saputra