Poin Penting
- PT Asuransi Bintang Tbk membukukan laba komprehensif Rp45,8 miliar dan ekuitas Rp460,5 miliar, dengan opini audit Wajar Tanpa Modifikasian sesuai PSAK 117/IFRS 17
- Restatement laporan 2023–2024 hanya menurunkan ekuitas Rp10,3 miliar, serta berhasil membalikkan loss component Rp2,09 miliar (2024) dan Rp538 juta (2025).
- Ekuitas naik signifikan dari Rp377 miliar (2023) ke Rp460,5 miliar (2025), didukung strategi portfolio cleansing, efisiensi biaya, serta kesiapan memenuhi ketentuan modal minimum OJK lebih cepat.
Jakarta – PT Asuransi Bintang Tbk memaparkan Laporan Keuangan-Audited Tahun Buku 2025 sesuai standar akuntansi keuangan terbaru PSAK 117 / IFRS 17 tentang kontrak asuransi yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan, dan Rekan dengan Opini/pendapat Wajar Tanpa Modifikasian.
Dalam laporan tersebut, Asuransi Bintang mencatatkan laba komprehensif sebesar Rp45,8 Miliar dan jumlah ekuitas sebesar Rp460,5 miliar pada akhir tahun buku 2025.
Sejalan dengan transisi dari PSAK 104 ke PSAK 117, perseroan juga menyajikan kembali/restatement Laporan Keuangan tahun 2023 dan 2024 dengan dampak penurunan jumlah ekuitas yang sangat terkendali hanya sebesar Rp10,3 miliar saja pada tanggal transisi 31 Desember 2023/1 Januari 2024.
Baca juga: Total Pendapatan Asuransi Jiwa 2025 Capai Rp238,71 Triliun, Tumbuh 9,3 Persen
Presiden Direktur Asuransi Bintang, HSM Widodo menjelaskan, langkah-langkah strategis yang telah dijalankan sejak akhir 2022, termasuk portfolio cleansing and runs-off untuk kontrak merugi, terbukti memberikan dampak positif yang berkesinambungan terhadap laporan keuangan perusahaan.
“Pada restatement 2024, sejalan dengan penerapan IFRS17.p44c, B96–B100, kami berhasil membalikkan komponen kerugian arus kas pemenuhan (Loss Component) sebesar Rp2,09 miliar dan Rp538 juta masing-masing pada laporan laba rugi komprehensif tahun buku 2024 dan 2025,” jelas Widodo dikutip 31 Maret 2026.
Dia melanjutkan, dampak langsung lainnya juga tercermin pada peningkatan jumlah ekuitas Perusahaan setelah bertransisi ke PSAK 117, di mana jumlah ekuitas telah meningkat dari Rp377 miliar di tahun 2023, menjadi Rp460,5 miliar di 2025.
“Peningkatan jumlah ekuitas yang sangat signifikan pada Laporan Keuangan berdasarkan PSAK 117 ini lebih baik Rp7 miliar jika dibandingkan dengan peningkatan yang terjadi pada ekuitas proforma laporan keuangan berdasarkan PSAK 104,” tambahnya.
Selain itu, penerapan program strategis variable pay sebesar 15 persen dari komponen gaji bulanan telah mendukung transisi paradigma perusahaan menuju Contractual Margin Oriented Organization.
Program tersebut juga berhasil menekan dampak kenaikan inflasi dan UMR terhadap neraca provisi biaya langsung arus kas pemenuhan masa depan menjadi hanya Rp803 juta pada akhir 2025.
Baca juga: OJK Optimistis Industri Reasuransi Mampu Penuhi Ekuitas Minimum 2026
Dinamika Industri Reasuransi
Sementara dalam menghadapi dinamika industri reasuransi nasional, sejalan dengan penerapan IFRS17.BC307 – BC308, perusahaan berhasil menekan provisi Non-Performing Risk Reinsurance (NPR) hingga sebesar Rp -142 juta pada akhir 2025. Hal ini dicapai melalui pengelolaan ketat kewajiban kontrak reasuransi serta diversifikasi panel reasuransi.
Asuransi Bintang juga telah melampaui prasyarat minimum Rp 250 miliar sebagaimana yang ditetapkan dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 untuk tahap pertama pada akhir tahun 2026, sekaligus memiliki fondasi yang kuat untuk mencapai persyaratan minimum Rp500 miliar pada 2028, yang ditargetkan dapat dicapai lebih cepat yaitu pada 2027. (*)










