Oleh Budi Santoso, Vice President ACPE Indonesia Chapter & Lecturer for Forensic Accounting class at Sebelas Maret University
BADAN Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia. Sebagai entitas bisnis yang dimiliki oleh negara, BUMN diharapkan dapat beroperasi secara efisien dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Salah satu aspek penting dalam mencapai tujuan ini adalah pemilihan komisaris yang profesional dan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Artikel ini akan membahas pentingnya pemilihan komisaris BUMN yang profesional, tantangan yang dihadapi, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk memastikan proses pemilihan yang transparan dan akuntabel.
Pentingnya Pemilihan Komisaris yang Profesional
Komisaris memiliki peran kunci dalam mengawasi dan mengarahkan manajemen perusahaan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan dikelola dengan baik, mematuhi hukum dan regulasi, serta mencapai tujuan strategisnya.
Oleh karena itu, pemilihan komisaris yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi sangat penting. Komisaris yang profesional dapat memberikan arahan strategis yang tepat, mengawasi kinerja manajemen dengan efektif, serta memastikan bahwa kepentingan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah sebagai pemilik, terlindungi.
Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Governance (GCG) adalah seperangkat prinsip dan mekanisme yang dirancang untuk memastikan bahwa perusahaan dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel. Prinsip-prinsip GCG meliputi:
1. Transparansi
Mengharuskan perusahaan untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan tepat waktu kepada semua pemangku kepentingan.
2. Akuntabilitas
Menuntut tanggung jawab manajemen dan komisaris atas keputusan dan tindakan mereka kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
3. Responsibilitas
Menekankan pada kepatuhan terhadap hukum dan regulasi serta tanggung jawab sosial perusahaan.
4. Independensi
Mengharuskan komisaris dan manajemen untuk tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu yang dapat mengganggu objektivitas mereka.
5. Keadilan
Menjamin perlakuan yang adil bagi semua pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Tantangan dalam Pemilihan Komisaris BUMN
Pemilihan komisaris BUMN sering menghadapi berbagai tantangan, termasuk:
1. Intervensi Politik
Salah satu tantangan terbesar adalah intervensi politik dalam proses pemilihan komisaris. Kadang-kadang, komisaris dipilih berdasarkan afiliasi politik atau hubungan pribadi dengan pejabat pemerintah, bukan berdasarkan kompetensi dan integritas.
2. Kurangnya Transparansi
Proses pemilihan yang tidak transparan dapat menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan dari para pemangku kepentingan. Kurangnya informasi mengenai kriteria pemilihan dan proses seleksi dapat menyebabkan munculnya persepsi negatif.
3. Kompetensi yang Tidak Memadai
Pemilihan komisaris yang tidak didasarkan pada kompetensi dapat mengakibatkan kurangnya arahan strategis dan pengawasan yang efektif terhadap manajemen perusahaan.
Langkah-Langkah Menuju Pemilihan yang Profesional
Untuk mengatasi tantangan tersebut dan memastikan pemilihan komisaris BUMN yang profesional dan sesuai GCG, beberapa langkah dapat diambil:
1. Proses Seleksi yang Transparan dan Akuntabel
Proses seleksi komisaris harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Informasi mengenai kriteria pemilihan, tahapan seleksi, dan hasil seleksi harus diumumkan kepada publik. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap integritas proses seleksi.
2. Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi
Pembentukan komite nominasi dan remunerasi yang independen dan profesional dapat membantu memastikan bahwa proses pemilihan dilakukan secara objektif dan berdasarkan kriteria yang jelas. Komite ini harus terdiri dari individu-individu yang memiliki integritas dan kompetensi dalam bidangnya.
3. Penggunaan Kriteria yang Jelas dan Objektif
Kriteria pemilihan komisaris harus jelas dan objektif, mencakup aspek-aspek seperti kompetensi profesional, integritas, pengalaman, dan pemahaman terhadap industri. Kriteria ini harus diumumkan secara terbuka dan dijadikan acuan utama dalam proses seleksi.
4. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Komisaris
BUMN harus menyediakan program pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi komisaris. Pelatihan ini dapat mencakup aspek-aspek seperti manajemen risiko, tata kelola perusahaan, dan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
5. Penilaian Kinerja yang Teratur
Penilaian kinerja komisaris harus dilakukan secara teratur dan objektif. Hasil penilaian ini harus digunakan sebagai dasar untuk perpanjangan masa jabatan atau penggantian komisaris. Penilaian kinerja yang transparan dan akuntabel akan mendorong komisaris untuk menjalankan tugasnya dengan lebih baik.
6. Peningkatan Peran Pemegang Saham
Pemegang saham, terutama pemerintah sebagai pemilik BUMN, harus lebih proaktif dalam mengawasi proses pemilihan komisaris. Mereka harus memastikan bahwa proses seleksi dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip GCG dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau pribadi.
Beberapa BUMN telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan proses pemilihan komisaris mereka. Misalnya dengan telah membentuk komite nominasi dan remunerasi yang independen untuk memastikan proses seleksi yang objektif dan transparan dan telah mengimplementasikan program pelatihan yang komprehensif untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi komisarisnya.
Di sisi lain, masih ada beberapa BUMN yang menghadapi tantangan dalam proses pemilihan komisaris sebagaimana pernah ada terjadinya kontroversi terkait pemilihan komisaris yang dianggap dipengaruhi oleh kepentingan politik dan lain-lain. Hal seperti ini menunjukkan pentingnya upaya terus-menerus untuk memperbaiki proses pemilihan komisaris agar sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
Kesimpulan
Pemilihan komisaris BUMN yang profesional dan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel. Tantangan seperti intervensi politik dan kurangnya transparansi dapat diatasi dengan langkah-langkah seperti proses seleksi yang transparan, pembentukan komite nominasi dan remunerasi yang independen, penggunaan kriteria yang jelas dan objektif, peningkatan kapasitas dan kompetensi komisaris, penilaian kinerja yang teratur, dan peningkatan peran pemegang saham.
Dengan mengimplementasikan langkah-langkah tersebut, diharapkan BUMN dapat memiliki komisaris yang kompeten dan berintegritas tinggi, sehingga mampu memberikan arahan strategis yang tepat, mengawasi kinerja manajemen dengan efektif, dan memastikan bahwa kepentingan semua pemangku kepentingan terlindungi. Pada akhirnya, hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kinerja BUMN dan pembangunan ekonomi nasional secara keseluruhan.