Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Irawati)
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa poin mengenai transfer data pribadi dalam kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS) akan mengacu pada protokol keamanan yang berlandaskan hukum.
Airlangga menjelaskan pemerintah tengah memfinalisasi protokol perlindungan data pribadi antarnegara. Hal ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan kedua negara untuk menghapus hambatan non-tarif di sektor ekonomi digital, termasuk soal kebebasan transfer data.
“Kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk itu, jadi finalisasinya akan bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis, 24 Juli 2025.
Baca juga: Data Pribadi WNI Terancam dalam Kesepakatan Dagang RI-AS, Ini Tanggapan FKBI
Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tidak mempertukarkan data pribadi warganya kepada perusahaan. Data pribadi tersebut diperoleh dari pengguna layanan digital yang memberikan persetujuan kepada perusahaan terkait.
“Jadi sebetulnya data ini yang isi masyarakat sendiri-sendiri pada saat mereka mengakses program, tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government, tapi adalah bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperoleh data yang memperoleh consent dari masing-masing pribadi pada saat download news atau mau subscribe media,” jelasnya.
Ia mencontohkan bahwa dalam transaksi menggunakan Mastercard maupun Visa Card, data antarnegara diperputarkan, termasuk data terkait dengan know your customer (KYC).
“Itu ada mekanismenya sendiri bahkan dalam payment system kan tidak bisa dipakai begitu saja ada security lain seperti OTP dan yang lain, sehingga data security itu menjadi penting dan inilah yang diperlukan protokol yang kuat untuk melindungi data dalam transaksi baik itu digunakan melalui cloud computing maupun ke depannya akan semakin banyak lagi penggunaan AI,” tandasnya.
Baca juga: OJK dan Ditjen AHU Perkuat Pertukaran Data, Ini Tujuannya
Di sisi lain, menurut Airlangga, AS juga melihat pentingnya untuk membangun data center (pusat data) di wilayah Indonesia.
Adapun terdapat 12 perusahaan teknologi AS telah menanamkan investasi pusat data di Indonesia, mulai dari Amazon Web Service, Microsoft, Google Cloud, Equinix, Cloudflare, hingga Oracle.
“Jadi, artinya mereka juga sudah comply dengan regulasi yang diminta oleh Indonesia,” ungkapnya.
Baca juga: Dari OECD-Energi Nuklir, Ini Hasil Pertemuan Menko Airlangga dan Kuasa Usaha AS
Selanjutnya, ASEAN juga mendorong interoperabilitas sistem lintas negara melalui Digital Economy Framework Agreement (DEFA), yang juga mencakup penguatan sistem pembayaran digital seperti QRIS. Menurutnya sistem tersebut memerlukan pertukaran data lintas negara yang aman untuk mencegah penipuan (fraud).
“Cross border itu kan bukan hanya ke Amerika Serikat tapi ke berbagai negara lain. Jadi itu sudah Indonesia sudah persiapkan protokol salah satunya seperti di Kawasan Digital Nongsa,” ungkapnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More