Transaksi Perdagangan Bilateral Wajib Dengan Mata Uang Lokal

Transaksi Perdagangan Bilateral Wajib Dengan Mata Uang Lokal

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) melalui perbankan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/11/PBI/2017.

Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat menjelaskan, pengaturan Local Currency Settlement (LCS) ini bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, dengan cara mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan dolar AS dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dengan negara mitra.

Melalui peraturan ini, kata dia, juga diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi valas terhadap Rupiah dengan terjadinya kuotasi harga secara langsung (direct quotation) antara Rupiah dengan beberapa mata uang negara mitra sehingga dapat mengembangkan pasar mata uang regional dan memperluas akses pelaku usaha untuk membayar kewajibannya dalam mata uang lokal.

Penerbitan PBI ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BI dengan Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia pada 23 Desember 2016 lalu yang menyepakati kerjasama LCS antara Indonesia, Malaysia dan Thailand dalam penyelesaian perdagangan internasional antara ketiga negara tersebut dengan menggunakan mata uang lokal (Rupiah, Ringgit, dan Baht).

Dia mengungkapkan, PBI No.19/11/PBI/2017 antara lain mengatur mengenai kewenangan BI bersama dengan bank sentral negara mitra untuk menunjuk bank di Indonesia untuk melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan LCS atau disebut juga sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD).

“Dalam kaitannya dengan transaksi, importir Indonesia yang melakukan impor barang dari Malaysia atau Thailand dapat membayar menggunakan mata uang MYR atau THB melalui Bank ACCD yang ditunjuk, tanpa perlu membayar dalam mata uang dolar AS,” ujar dia dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2017.

Sebaliknya, dalam hal terdapat eksportir Indonesia hendak menggunakan mekanisme LCS, maka eksportir Indonesia juga dapat dibayar dalam mata uang rupiah, MYR atau THB melalui Bank ACCD yang ditunjuk. Dalam hal ini, aktivitas perbankan dan transaksi keuangan tersebut harus dilakukan dengan didasari underlying berupa kegiatan perdagangan barang dan jasa.

“Peraturan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan penyelesaian perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal, mengembangkan penggunaan mata uang regional dalam perdagangan bilateral di kawasan, dan perluasan akses pelaku ekonomi di masing-masing negara,” ucapnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News