Transaksi LCS Tembus USD868 Juta, BI dan Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Transaksi LCS Tembus USD868 Juta, BI dan Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama dengan 6 (enam) Kementerian, OJK, LPS, Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta Asosiasi Bank Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) atau bank yang ditunjuk untuk memfasilitasi pelaksanaan LCS, membentuk Gugus Tugas (Task Force) Nasional LCS.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menjelaskan, Gugus Tugas tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi Bank Indonesia bersama Kementerian/Lembaga dan asosiasi terkait dalam mengakselerasi pengembangan LCS.

Menurutnya, pengembangan transaksi LCS yang diterapkan sejak tahun 2018, telah merangkul beberapa negara untuk bekerjasama yaitu Malaysia, Thailand, Jepang dan China. Kontribusi keempat negara tersebut mendorong tren pertumbuhan LCS yang positif di pasar keuangan, hingga mencapai 868 juta dolar AS pada triwulan I 2022.

“Pentingnya upaya perluasan LCS dibutuhkan untuk mengurangi ketergantungan penggunaan mata uang utama sehingga menciptakan diversifikasi mata uang yang pada akhirnya dapat meningkatkan stabilitas nilai tukar Rupiah,” ujarnya dikutip 27 Mei 2022.

Lebih lanjut, kata Erwin, LCS juga bermanfaat bagi dunia usaha dalam memberikan natural hedge untuk melindungi dari eksposur nilai tukar, menciptakan biaya transaksi yang lebih murah dan efisien melaui direct rate, serta transfer dana yang lebih cepat.

Adapun rangkaian program Gugus Tugas Nasional LCS tersebut terdiri dari:

  1. Sosialisasi targeted untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi pelaku usaha.
  2. Melakukan reformasi regulasi dengan menciptakan aturan-aturan yang akomodatif.
  3. Mendorong terobosan-terobosan dalam bentuk insentif, fasilitasi, maupun percepatan layanan yang mendukung LCS.

Pembentukan Gugus Tugas Nasional LCS merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Komite Stabilitas Sistem Keungan (KSSK) untuk mengembangkan, mengakselerasi, dan memperluas pemanfaatan LCS guna mendukung stabilitas sistem keuangan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No. 2 tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 26 PP No.23 tahun 2020 tentang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang menyebutkan LCS merupakan salah satu program Pemerintah yang dilaksanakan untuk mendukung PEN. (*)

Related Posts

News Update

Top News