Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan, bahwa pihaknya hanya mengenakan biaya merchant discount rate (MDR) kepada pedagang (merchant) atau toko saat transaksi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA.
Sejalan dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 perihal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), BCA memang akan mengenakan biaya MDR pada merchant-merchant yang bekerja sama dengan BCA yang berlaku efektif pada 6 Januari 2018.
Untuk itu, menurut Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, masyarakat diminta dapat segera melapor jika menemukan merchant-merchant yang mengenakan biaya tambahan MDR saat bertransaksi via mesin EDC karena hal tersebut melanggar ketentuan Bank Indonesia (BI).
“Nasabah tidak kena (biaya), laporkan kalo pemegang kartu dikenakan biaya oleh merchant,” ujar Jahja kepada Infobank, di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.
Dengan adanya aturan BI terkait dengan biaya MDR tersebut, maka setiap kartu Debit BCA yang ditransaksikan di mesin EDC BCA, merchant atau toko akan dikenakan biaya MDR On Us sebesar 0,15 persen dari nilai transaksinya, yang semula tidak dikenakan biaya.
Sedangkan kartu Debit bank lain termasuk prima Debit akan dikenakan biaya sebesar 1 persen (Off Us) jika ditransaksikan di mesin EDC BCA. Sementara itu, apabila kartu Debit BCA ditransaksikan di Bank lain juga akan terkena biaya Off Us 1 persen. Bank lain juga akan memberlakukan kebijakan yang sama (saat ini baru BCA).
“Ini akan berlaku nanti pada 6 Januari 2018. Ini benar tentang biaya MDR ada biaya, tapi itu yang bayar merchant bukan nasabah pemegang kartunya. Pemegang kartu tidak dikenakan biaya,” tegasnya. (*)