Oleh karena itu dalam meregulasi transaksi bilyet giro bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 18/41/PBI/2016 pada tanggal 21 November 2016 dan Surat Edaran BI Nomor 18/32/DPSP pada tanggal 29 November 2016 tentang ketentuan Bilyet Giro. Aturan ini berlaku efektif pada tanggal 1 April mendatang. Erry berharap aturan ini akan menjadi regulasi yang sah yang dapat melindungi masyarakat pengguna layanan bilyet giro kedepannya.
Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Dyah Virgoana Gandhi menilai penurunan angka transaksi bilyet giro tidak akan berdampak sangat besar, namun angka ini akan mempengaruhi jumlah angka transaksi layanan keuangan lain seperti transfer dan juga tunai.
“Penurunan tidak bertampak besar namun kita di BI memang terus berikan alternatif pembayaran kepada masyarakat. Pilihan itu adalah tergantung masyarakat itu sendiri,” tutur Dyah. (*)
Editor: Paulus Yoga