Transaksi Aset Kripto di Februari 2025 Turun Jadi Rp32,78 Triliun

Transaksi Aset Kripto di Februari 2025 Turun Jadi Rp32,78 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan pada Februari 2025 yang menjadi Rp32,78 triliun dibandingkan periode Januari 2025 yang mencapai Rp44,07 triliun atau menurun sekitar 25,62 persen.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam RDKB OJK di Jakarta, 11 April 2025.

“Di Februari 2025 kemarin nilai transaksi aset kripto sendiri tercatat sebesar Rp32,78 triliun tercatat mengalami penurunan jika dibandingkan di Januari 2025 yang mencatat nilai sebesar Rp44,07 triliun,” ucap Hasan.

Baca juga: CFX Catat Transaksi Derivatif Kripto Tembus Rp11,24 Triliun di Maret 2025

Di sisi lain, Hasan menjelaskan bahwa aktivitas aset kripto di Indonesia mengalami peningkatan jumlah konsumen yang mencapai 13,31 juta di Februari 2025 dibandingkan pada bulan sebelumnya yang tercatat 12,92 juta konsumen.

OJK Perkuat Sektor IAKD

Hasan menuturkan ada tiga langkah strategis yang bakal dilakukan OJK pada tahun ini sebagai upaya memperkuat sektor IAKD. Salah satunya melalui kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga, juga lembaga internasional, seperti dengan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), Asosiasi Game Indonesia (AGI) dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI).

“Hal itu dalam upaya pengembangan tokenisasi pembiayaan proyek gaming di Indonesia dan juga melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan program kompetisi hackathon dengan tema pengembangan blockchain,” imbuhnya.

Lalu, langkah strategis yang kedua adalah melakukan joint project dengan International Labour Organization (ILO) terkait dengan digitalisasi industri sapi perah di Indonesia dengan mengembangkan sistem ERP (Enterprise Resource Planning) yang berbasis supply chain.

Baca juga: Trump Beri Sinyal Positif, Industri Kripto AS Makin Percaya Diri

Terakhir, OJK juga akan melakukan kerja sama dengan lembaga otoritas sejenis di luar negeri, yakni dengan VARA atau Virtual Asset Regulatory Authority di Dubai dalam upaya untuk melakukan kerja sama setidaknya dalam area pertukaran data.

Kemudian, saling berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait dengan aspek pengaturan dan pengawasan untuk aset keuangan digital juga aset kripto dan untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan untuk industri IAKD. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

Top News

News Update