Bali – Perusahaan asuransi umum di Indonesia harus membuat produk yang mampu memproteksi sebuah event-event besar, berkaca dari tragedi Kanjuruhan, Malang pada hari Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu, yang telah mengakibatkan ratusan korban jiwa meninggal dunia.
Hal itu disampaikan oleh Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK), dalam acara 26th Indonesia Rendezvous, Kamis 13 Oktober 2022 di Pecatu Hall, Bali Nusa Dua Convention Center(BNDCC) 2.
Ogi mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun, korban yang tertanggung asuransi dalam tragedi Kanjuruhan tersebut masih sangat kecil. “Asuransi umum dapat berkontribusi membuat produk bagi event besar [termasuk pertandingan sepak bola] hingga atlet. Tidak hanya pertandingan bola, tetapi semua event besar lainnya,” kata Ogi.
Ia pun telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo, terkait minimnya asuransi dalam kegiatan yang melibatkan keramaian dan kerumunan (event besar), seperti pertandingan sepak bola. Maka, ia mendorong perusahaan asuransi untuk membuat produk-produk asuransi yang mudah dijangkau para atlet, penyelenggara acara, sampai penontonnya.
“Kami rekomendasikan kepada Presiden agar semua aspek acara besar memperhitungkan risk dan melibatkan asuransi,” pungkasnya. (*) Ayu Utami
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More