Trading Halt BEI, Airlangga Dorong Reformasi Regulasi Pasar Modal

Trading Halt BEI, Airlangga Dorong Reformasi Regulasi Pasar Modal

Poin Penting

  • Airlangga menilai trading halt BEI sebagai momentum reformasi regulasi pasar modal.
  • Pembahasan reformasi telah dilakukan bersama BI dan OJK, dengan fokus pembenahan aturan pasar.
  • Reformasi akan mengacu pada praktik terbaik global dan telah dikomunikasikan dengan MSCI.

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memandang penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai momentum penting untuk melakukan reformasi regulasi di pasar modal.

Airlangga mengatakan pembahasan tersebut telah dilakukan bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pertemuan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Ya pertama tadi sudah dibahas dengan sarapan, dengan Gubernur BI, dengan Ketua OJK, dengan Pak Mensesneg, dengan Kepala Menteri Investasi dan antara, dan tadi juga dihadiri Seskab,” ujar Airlangga saat ditemui wartawan, di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Baca juga: Trading Halt Dua Kali, Purbaya: Nggak Usah Takut, IHSG Bakal ke 10.000

Menurut Airlangga, pemerintah dan otoritas terkait sepakat memanfaatkan kondisi pasar saat ini untuk melakukan pembenahan regulasi pasar modal.

“Pada prinsipnya momentum ini digunakan untuk mereform regulasi daripada pasar modal,” imbuhnya.

Mengacu Praktik Terbaik Global

Airlangga menyebutkan, langkah reformasi regulasi tersebut akan mengacu pada praktik terbaik internasional dan telah dikomunikasikan sebelumnya dengan lembaga indeks global.

“Dan kami melihat best practice, jadi kita ikuti saja karena itu sudah ada jadwalnya dan sudah ada pembicaraan dengan MSCI sebelumnya,” beber Airlangga.

Baca juga: BEI Kembali Aktifkan Trading Halt usai IHSG Turun 8 Persen ke Level 7.654

Saat ditanya mengenai pesan khusus pemerintah kepada otoritas pasar modal, Airlangga menegaskan fokus utama tetap pada agenda reformasi. “Sudah tadi mengenai reform,” pungkasnya.

Sementara terkait jangka waktu pelaksanaan kebijakan tersebut, Airlangga menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada OJK. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62