Jakarta – Pemerintah melalui Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) telah menetapkan empat strategi utama untuk menjaga inflasi di tahun 2020 di kisaran level 3%.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir menyebutkan, angka inflasi perlu dijaga guna mendorong perekonomian nasional.
“Diputuskan juga terkait dengan disparitas harga baik antar tempat, antar waktu, inflasi harus dijaga. Misal ketika panen harga anjlok, ketika paceklik harganya naik. Ini juga jadi perhatian pemerintah dan BI dalam rangka pengendalian harga, mengingat kita akan memasuki ramadhan,” kata Iskandar di Jakarta, Kamis 13 Febuari 2020.
Dirinya menyebut, pada strategi pertama Pemerintah terus memperkuat empat pilar strategi yang mencakup Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif (4K), sejalan dengan Peta Jalan Pengendalian Inflasi 2019-2021.
Pada strategi kedua Pemerintah terus meningkatkan efektivitas program-program perlindungan sosial dan penyaluran subsidi tepat sasaran dalam rangka menjaga daya beli masyarakat tetap terjaga. Sementara strategi ketiga Pemerintah memperkuat sinergi komunikasi untuk mendukung pengelolaan ekspektasi masyarakat.
Dan terakhir, pemerintah juga memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rakornas Pengendalian Inflasi pada Juni 2020 dengan tema “Stabilitas Harga Menuju Indonesia Maju: Sinergi Meningkatkan Ketersediaan Pangan melalui Korporatisasi dan Digitalisasi UMKM”. (*)
Editor: Rezkiana Np