Poin Penting
- Pembiayaan multifinance terdampak banjir di Sumatra dan Aceh naik 0,60% (mtm) atau Rp4,78 miliar menjadi Rp807,70 miliar
- OJK memastikan kebijakan restrukturisasi guna menjaga kualitas pembiayaan sekaligus mendukung pemulihan kemampuan bayar nasabah.
- Kebijakan khusus OJK mencakup penilaian kualitas pembiayaan satu pilar hingga plafon Rp10 miliar.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total pembiayaan multifinance yang terdampak bencana banjir Sumatra dan Aceh meningkat 0,60 persen secara month-to-month (mtm), atau sebesar Rp4,78 miliar menjadi sebesar Rp807,70 miliar.
“Perkembangan ini menunjukkan adanya kenaikan risiko pembiayaan di wilayah yang terdampak bencana tersebut. Hal ini terus dipantau secara berkala,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Jumat, 9 Januari 2026.
Sejalan dengan itu, sebut Agusman, kebijakan restrukturisasi pembiayaan bagi debitur terdampak bencana yang sudah dikeluarkan oleh OJK, sudah dapat diimplementasikan secara penuh oleh perusahaan pembiayaan.
Baca juga: Dilema Likuiditas Nasional: Melancarkan Aliran atau Menjaga Mutu?
“Hal ini untuk menjaga kualitas kredit, kualitas pembiayaan dan tentunya untuk mendukung pemuliha kemampuan membayar dari nasabah yang terdampak,” jelasnya.
Diketahui, OJK sendiri telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Sumatra Barat.
Adapun kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.
Lalu, penetapan kualitas lancar atas pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi ini dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.
Baca juga: Banjir Sumatera, Dony Oskaria Minta BUMN Turun Tangan dan Kapolda Usut Pembalakan Liar
Dan juga pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).
Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. (*)
Editor: Galih Pratama










