Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) menjajaki kerjasama dengan Korea International Cooperation Agency (KOICA) mengenai manajemen keselamatan konstruksi bidang bangunan umum khususnya bangunan gedung tinggi.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib mengatakan, kerjasama ini masih sejalan dengan kerjasama yang sebelumnya sudah dilakukan dalam bidang pelatihan manajemen keselamatan konstruksi khususnya pada bidang keselamatan bangunan jalan dan jembatan.
“Untuk kerjasama 2014-2016, akan berakhir 29 Desember 2016 ini. Itu telah dilakukan bagaimana melihat dan memeriksa jembatan-jembatan yang telah ada, alat-alatnya dibantu Korea, ini semua bukan pinjaman tapi hibah dari mereka (Korea), nah semua itu untuk jalan dan jembatan. Kedepan kita lagi usulkan untuk keselamatan konstruksi bangunan gedung tinggi,” ujar Yusid seperti dikutip dari laman Kemeterian PUPR di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2016.
Yusid menyatakan, kehandalan infrastruktur salah satunya dinilai dengan pemenuhan terhadap aspek keselamatan (safety) dan juga aspek pemeliharaan konstruksi. “Aspek keselamatan tidak hanya ditinjau pada saat pelaksanaan konstruksi tapi juga saat masa pemanfaatan, pemeliharaan sampai pembongkaran infrastruktur tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, kerjasama antara Kementerian PUPR dan KOICA ini telah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Kerjasama ini didasari pada kesadaran mengenai urgensi untuk mewujudkan manajemen infrastruktur yang baik dengan peningkatan kapasitas serta penyiapan sistem manajemen konstruksi.
Sementara itu, Country Director KOICA, Oh Ki Yun merespon positif terhadap kerjasama antara Kementerian PUPR dan KOICA. ”Kami berharap kerjasama antara KOICA dan Kementerian PUPR selama ini dapat mendukung knowledge transfer terkait sistem manajemen keselamatan infrastruktur di Indonesia,” katanya.
Dirinya berharap, kerjasama ini bisa menjadi landasan kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan KOICA untuk bangunan gedung tinggi.
Kementerian PUPR melakukan berbagai upaya untuk menyediakan infrastruktur yang aman, seperti mendirikan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) sebagai penjaminan keamanan sektor jembatan dan Komisi Keamanan Bendungan di sektor sumber daya air.
Sedangkan dari sisi regulasi, Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. (*)