Jakarta – Salah satu aset cryptocurrency yang terkenal saat ini, yakni bitcoin, kerap dianggap sebagai sebuah instrumen investasi baru yang potensial dalam memaksimalkan keuntungan. Nama bitcoin sendiri sudah terdengar cukup lama dengan antusiasme pelaku investasi pada salah satu jenis cryptocurrency ini. Konon keuntungan yang ditawarkan begitu menggiurkan karena peningkatan valuasinya dari waktu ke waktu yang sangat luar biasa.
Ekonom Senior Ryan Kiryanto menilai, daya tarik bitcoin adalah karena kenaikannya yang fantastis membuat orang-orang makin tertarik untuk membeli mata uang kripto ini. Faktor pendorong lainnya adalah karena bitcoin dinilai sebagai “aset yang aman” dan tidak terpengaruh dengan kebijakan ekonomi global hingga kondisi perekonomian, terutama di masa pandemi ini.
Lonjakan harga yang luar biasa mata uang kripto paling kondang, bitcoin, telah memiliki kapitalisasi pasar (market capitalization) di atas 1 triliun dolar AS setelah lonjakan harga yang dialami pada tahun ini. Harga bitcoin sempat menyentuh level 58.858 dolar AS. Alhasil, total kapitalisasi pasar mata uang kripto ini telah menembus 2 triliun dolar AS untuk pertama kalinya dalam sejarah.
“Hal ini didorong oleh lonjakan yang terjadi selama dua bulan terakhir seiring dengan kenaikan permintaan dari investor institusi. Untuk bitcoin, harganya bergerak cenderung positif seiring dengan keterlibatan investor institusional yang berniat meningkatkan return-nya,” kata Ryan seperti dikutip di Jakarta, Minggu 9 Mei 2021.
Ryan yang juga sebagai Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, perusahaan milik Elon Musk, Tesla, telah dikabarkan membeli bitcoin sebesar 1 miliar dolar AS sebagai “cadangan kas”-nya dan telah menerima pembayaran dengan mata uang kripto tersebut. Sementara itu, Morgan Stanley juga telah membolehkan sejumlah kliennya untuk menambahkan bitcoin ke dalam portofolio investasinya. Perusahaan-perusahaan lain, seperti Mastercard dan PayPal, dikabarkan juga telah menyiapkan langkah untuk menyambut bitcoin ke dalam sistemnya.
Meski begitu, Ryan mengimbau investor untuk tetap waspada. Di tengah lonjakan harga aset mata uang kripto, investor tetap harus waspada dan hati-hati menyikapinya. Sebagai contoh, harga Dogecoin, salah satu aset kripto, melonjak 400 persen dalam kurun waktu seminggu.
“Hal yang memicu kekhawatiran akan terjadinya gelembung di pasar cryptocurrency,” ucap Ryan.
Menurut survei Bank of America (13/4/2021), hampir 3 dari 4 atau setara 74 persen dari responden investor profesional melihat bitcoin sebagai gelembung. Mereka juga menilai bitcoin ada di peringkat kedua daftar perdagangan yang paling ramai, tepat di belakang saham teknologi. Tak heran jika beberapa investor sudah memandang bitcoin sebagai gelembung spekulatif.
Para ahli investasi mengatakan bahwa orang-orang membeli cryptocurrency bukan karena mereka berpikir aset kripto memiliki nilai yang berarti, tetapi karena mereka berharap orang lain akan memburunya sehingga mendorong harga naik, dan kemudian mereka dapat menjual dan menghasilkan keuntungan secara cepat.
Maka, menurutnya, tepat jika para pakar investasi mengingatkan, ketika semua orang melakukan itu, gelembung harga akhirnya harus meledak dan investor pemula akan dibiarkan merugi jika tidak bisa “keluar tepat waktu”. Celakanya, sulit untuk memasitikan kapan gelembung itu akan pecah.
Artinya, unsur tiba-tiba, dadakan, kejutan, senantiasa membayangi mereka yang berinvestasi di aset kripto. Konon, di pasar kripto sekelompok “kecil pemain” sering memegang sebagian besar dari jumlah total “koin” yang beredar, sementara ada sebagian besar investor pemula yang belum memiliki keahlian dalam berinvestasi di aset kripto. Itu berarti hanya dibutuhkan sedikit orang dari sekelompok pemain kecil tadi untuk seketika membuang semua kepemilikan aset kriptonya pada harga tinggi, sementara sebagian besar investor pemula yang agresif memburu aset kripto tadi tidak tahu kapan akan memetik keuntungan besar seperti yang diangankannya.
“Di sinilah mandatori kehadiran regulasi dan supervisi untuk menertibkan mekanisme transaksi aset kripto, apapun namanya, supaya pergerakan pasarnya terkelola dengan baik dimana aspek perlindungan investor ikut dikedepankan,” kata Ryan.
Menurut Ryan, kemauan politik yang kuat untuk menerbitkan regulasi ini sudah sangat mendesak mengingat ada jargon di kalangan pengelola aset kripto di Amerika Serikat yang berprinsip bahwa “regulasi adalah salah satu ancaman terbesar bagi kripto”.
Sementara itu, di Indonesia sendiri sudah banyak basis penggunanya, bahkan beberapa perusahaan berdiri khusus untuk menjadi platform jual beli (transaksi) bitcoin. Bitcoin utamanya digunakan dalam transaksi di internet tanpa menggunakan perantara alias tidak menggunakan jasa bank. Bitcoin menggunakan sistem peer to peer (P2P). Namun, sistemnya bekerja tanpa penyimpanan (custody) atau administrator tunggal.
Seperti investasi lainnya, prinsip beli rendah dan jual tinggi berlaku untuk bitcoin. Mata uang digital berupa bitcoin akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Semakin banyak orang tertarik untuk mengetahui dan mendapatkan bitcoin, karena nilai tukarnya yang dikabarkan naik terus. Bitcoin semakin populer, terutama setelah miliarder pemilik Tesla Inc, Elon Musk, melalui akun Twitter-nya, menyatakan dukungannya terhadap mata uang baru tersebut.
Menurut kalangan investor bitcoin, harga bitcoin sekarang naik terus seiring permintaan pasar sehingga banyak investor lari ke aset crypto ini. Namun demikian, masyarakat perlu memahami mekanisme dan risikonya sebelum memutuskan bertransaksi di aset kripto, termasuk harus menggunakan sumber dana dari hasil yang legal untuk berinvestasi.
“Tidak kalah penting, masyarakat juga harus memastikan calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” ucapnya.
Rencananya Bappebti akan segera mengesahkan pendirian bursa kripto. Adapun bursa kripto akan memiliki fokus pada perlindungan pelaku usaha dan/atau investor agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, jelas, dan aman. Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa virtual currency –termasuk bitcoin– tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan di Indonesia.
Namun untuk berinvestasi, BI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati karena berinvestasi di cryptocurrency dengan alasan underlying asset (aset dasar) yang tidak jelas dan risiko yang tinggi.
Dalam artian lain, mengingat aspek spekulatifnya begitu tinggi, maka investor, lebih-lebih investor pemula, termasuk investor milenial, harus cermat, cerdas dan berhati-hati sebelum memutuskan berinvestasi di aset kripto ini. Pahami dan kenali dulu seluk beluk berinvestasi di aset kripto, termasuk bitcoin, sebelum memutuskan berinvestasi di sini.
Sekadar belajar mendiversifikasi investasi boleh saja, asalkan paham dengan kadar risikonya, karena hampir tidak ada instrumen investasi yang tidak berisiko atau risk free. Sebaiknya investor ingat prinsip ini: High risk, high return; low risk, low return. “Berinvestasilah pada instrumen investasi yang takaran risikonya bisa diukur selaras dengan profil risiko dan selera risiko calon investor,” tutup Ryan. (*)
Editor: Rezkiana Np