Ini 6 Jenis Vaksin yang Ditetapkan Pemerintah

Ini 6 Jenis Vaksin yang Ditetapkan Pemerintah

Jakarta – Vaksinasi adalah bagian dari penanganan covid-19 di Indonesia, selain 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun) dan 3T (Testing, Tracing, Treatment)

Namun untuk melakukan vaksinasi, pemerintah telah menetapkan beberapa jenis vaksin yang akan digunakan di Indonesia.

Mengutip situs satgas penanganan covid-19, Sabtu, 12 Desember 2020, Kementerian Kesehatan, melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/9860/2020, telah menetapkan 6 jenis vaksin covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.

Keenam vaksin itu merupakan produksi dari PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer Inc. – BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

Vaksinasi hanya akan dilaksanakan setelah vaksin dinyatakan aman dan ampuh serta mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM sendiri berkomitmen melindungi kesehatan masyarakat, antara lain dengan memastikan agar standar dan persyaratan terpenuhi untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat dan vaksin. 

Setiap tahapan pengembangan obat dan vaksin diawasi dengan ketat, termasuk dengan melibatkan Tim Ahli/Komite Nasional Penilai Obat yang terdiri dari: tim ahli farmakologi, klinisi multidisiplin ilmu, kebijakan publik di bidang regulasi obat dari Perguruan Tinggi, dan pihak internal BPOM, dalam penilaian khasiat, keamanan dan mutu. (*)

Related Posts

News Update

Top News