Jakarta – PT Bank BJB Syariah berencana untuk meningkatkan permodalannya pada tahun ini pasca akan digulirkannya aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait modal minimum bank pada tahun 2020.
Dikabarkan sebelumnya OJK akan menerbitkan peraturan minimum modal bank pada akhir Maret 2020. Peraturan tersebut mengharuskan modal bank menjadi Rp3 triliun pada 2022 atau Rp1 triliun hingga akhir 2020. Jika tidak bisa memenuhi, maka bank tersebut terpaksa harus berubah statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Kita di tahun 2020 ini kakan tambah modal karena modal BJB Syariah belum Rp1 triliun,” ujar Direktur Utama Bank BJB Syariah Indra Falatehan di Jakarta, 12 Maret 2020.
Hingga akhir 2019 Bank BJB Syariah baru memiliki modal Rp671,33 triliun. Sebagai informasi, Bank BJB Syariah hanya diwajibkan untuk menambah modal hingga Rp1 triliun. Hal ini lantaran dalam aturan terkait modal minimum bank, OJK memberikan kelonggaran untuk bank kecil kecil yang memiliki induk dengan modal sudah mencapai Rp3 triliun hanya diwajibkan mempunyai modal minimal Rp1 triliun. Sedangkan Bank BJB sebagai induk bank BJB Syariah memiliki modal Rp9,82 triliun.
Terlepas dari aturan modal minimum tersebut, Bank BJB Syariah memang memerlukan tambahan modal untuk dapat melakukan ekspansi di 2020. Hingga akhir tahun Bank BJB Syariah menargetkan pertumbuhan kredit hingga 14%. “Tahun 2020 ini kita mau melakukan ekspansi hingga 14 persen. Artinya harus tambah modal untuk ekspansi kredit dan aturan penambahan modal tersebut,” ucapnya.
Untuk mencapai hal tersebut, BJB Syariah akan menggarap masyarakat nasabah – nasabah ekosistem syariah. Diantaranya dengan menyalurkan pembiayaan ke sekolah dan rumah sakit yang berkaitan dengan bank syariah. Kemudian di awal tahun Bank BJB Syariah juga akan menyasar jamaah umrah untuk bisa meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) dan fee based income. Meski demikian pihaknya masih harus mengkaji lagi lantaran distopnya jamaah umrah oleh pemerintah Arab Saudi lantaran wabah virus corona.
“Kita berharap pemerintah Arab Saudi tidak menunda masuknya jamaah umrah sepanjang tahun,” pungkasnya. (*) Dicky F. Maulana