Jakarta — Bank Indonesia (BI) tidak akan mengenakan biaya isi ulang (top up) uang elektronik sampai dengan jumlah tertentu. Menurut Gubernur BI, Agus DW Martowardojo hal ini dilakukan agar tidak membebani masyarakat untuk menggunakan uang elektronik.
Namun, Agus mengatakan, nilai top up bebas biaya tersebut memang belum dipastikan. Namun, dirinya sempat menyebutkan rerata orang mengisi uang elektronik adalah Rp200 ribu dan di kisaran angka tersebut tidak akan dikenakan biaya top up dan harus dilakukan di ATM bank penerbit dan tidak melalui merchant atau pihak ketiga.
“Untuk jumlah tertentu memang tidak kena biaya. Tapi kalau di atas jumlah yang telah ditentukan, nanti akan ada biayanya dan harus wajar. Jangan sampai malah terjadi inefisiensi,” ungkapnya disela Indonesia Banking Expo (IBEX 2017) di Jakarta, Selasa, 19 September 2017.
Dia juga melanjutkan, meski akan ada biaya untuk top up di atas jumlah tertentu, hal itu tidak bisa dilakukan segera. Setidaknya masih ada beberapa tahap lagi sebelum regulasi tersebut keluar. (Bersambung ke halaman berikutnya)