Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya

Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya

Jakarta – Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Langkah ini bertujuan meringankan beban perusahaan dan pekerja di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Relaksasi atau diskon sebesar 50 persen iuran JKK bagi sektor padat karya dengan total jumlah pekerja itu sekitar 3,76 juta pekerja, dan kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 27 Desember 2024.

Baca juga : Gawat! Bos Gaikindo Ungkap PPN 12 Persen Bisa Picu PHK Massal di Industri Otomotif

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa diskon 50 persen untuk iuran JKK diberikan selama lima bulan tanpa memengaruhi manfaat yang diterima oleh peserta.

“Jadi iurannya 50 persen, manfaat tetap sama akan diberikan untuk 3,76 juta pekerja dan 110.000 perusahaan,” tegas Anggoro.

Anggoro juga menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung sektor padat karya yang berkontribusi besar pada perekonomian nasional.

Tunjangan JKP Ditingkatkan

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami PHK.

Peningkatan manfaat tersebut meliputi tunjangan sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, bantuan pelatihan sebesar Rp2,4 juta, dan kemudahan akses untuk mendapatkan manfaat tersebut.

Baca juga : Airbus Umumkan PHK Massal, 2.043 Karyawan jadi Korban

Anggoro mengatakan bahwa selama ini manfaatnya adalah 3 bulan pertama tunjangan hanya 45 persen dari upah, dan 3 bulan berikutnya sebesar 25 persen.

BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang merancang kebijakan perluasan kemudahan akses untuk perusahaan kecil, termasuk rencana meniadakan kewajiban kepesertaan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk sektor ini. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Top News